Sah!! Pemda DIY Tetapkan UMP DIY 2025 Naik Rp2.264.080
Pemda DIY melalui Sekda DIY Benny Suharsono resmi menetapkan UMP sebesar Rp2.264.080 atau mengalami kenaikan sebesar 6,5%, Rabu (11/12/2024) di gedung Pracimosono, kompleks Kepatihan, kota Yogyakarta.--anam AK/diswayjogja.id
YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) berdasarkan pada Permenaker Nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
"Besaran Upah Minimum Provinsi tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.264.080, mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau sebesar Rp138.183 ," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Beny Suharsono, di gedung Pracimosono, kompleks Kepatihan, kota Yogyakarta, Rabu (11/12/2024) siang.
Penetapan UMP tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 477/KEP/2024 tentang penetapan upah minimum provinsi tahun 2025.
Selain menetapkan UMP DIY, sesuai dengan keputusan Gubernur DIY nomor 478/KEP/2024, juga ditetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi DIY tahun 2025 dengan besaran tertinggi pada sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum sebesar Rp2.311.913 atau sebesar 8,75 persen.
BACA JUGA : Rencana Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen di Jogja Tuai Pro Kontra dari Pakar UGM dan Koordinator MPBI DIY
"Untuk besaran terendah pada sektor konstruksi yaitu sebesar 2.285.339 atau sebesar 7,50 persen," jelas Beny.
Dalam hal penetapan UMP dan UMSP tersebut dengan mempertimbangkan kepentingan perusahaan dan pekerja serta prinsip untuk memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi pekerja atau buruh.
"Untuk penetapan UMK kabupaten dan kota, akan diumumkan paling lambat tanggal 18 Desember 2024," pungkasnya.
Berikut rincian masing-masing UMSP tahun 2025 berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai berikut:
A. Sektor Penyediaa Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum
a. Hotel skala besar (jumlah kamar lebih dari 200) sebesar Rp2.311.913 (naik 8,75%)
b. Hotel skala menengah (jumlah kamar 101-200) sebesar Rp2.308.724 (naik 8,60%)
c. Hotel skala kecil (jumlah kamar 61-100) sebesar Rp 2.306.598 (naik 8,50%)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: