Tuntut Kenaikan UMK hingga 4 Juta, Perwakilan MPBI Yogyakarta Jelaskan Rinciannya

Tuntut Kenaikan UMK hingga 4 Juta, Perwakilan MPBI Yogyakarta Jelaskan Rinciannya

Perwakilan MPBI Yogyakarta jelaskan rincian terkait UMK yang sesuai untuk para pekerja--

diswayjogja.com - Perwakilan Majelis Perserikatan Buruh Indonesia (MPBI) DIY menyerahkan kajian upah layak 2025 kepada DPRD DIY, Rabu (13/11). 

MPBI DIY mengajukan minimal Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) di DIY sebesar Rp 3,7- 4 juta.

Koordinator MPBI DIY Irsad Ade Irawan mendesak pemerintah daerah untuk segera bertindak. 

Dorongan ini muncul setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Cipta Kerja.

Menurut Irsad, langkah ini penting agar hak-hak pekerja terhadap penghidupan yang layak benar-benar terpenuhi.

Irsad dalam hal ini meminta kepada Gubernur DIY Hamengku Buwono X (HB X) segera menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UMK yang dapat memenuhi Kebutuhan Layak Hidup (KLH).

“Putusan MK sangat jelas, setiap pekerja berhak atas penghidupan yang layak. Untuk memenuhi kebutuhan itu semua, maka Gubernur DIY haruslah menetapakan UMK DIY pada kisaran Rp 3,7 juta hingga Rp 4 Juta,” ujarnya, Rabu (13/11/2024).

BACA JUGA : KPU Kota Jogja Minta Maaf dan Bakal Ganti Maskot Pilkada 2024 Setelah Dikritik Karena Bias Gender

BACA JUGA : Begini Strategi Calon Wakil Walikota Jogja Sri Widya Supena Gaet Suara Anak Muda di Pilkada 2024

Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), ia juga mendesak Gubernur DIY untuk melibatkan Dewan Pengupahan Daerah dan Serikat Pekerja/buruh dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Partisipasi elemen tersebut dinilai penting dalam proses penetapan upah.

"Peraturan Gubernur (Pergub) yang mewajibkan semua perusahaan di DIY menerapkan struktur upah yang proporsional perlu dibuat," tegasnya.

Ia menekankan bahwa besaran tersebut adalah batas minimal yang harus dicapai demi kesejahteraan pekerja.

Selain mendorong peningkatan UMK, Irsad juga menyerukan keterlibatan yang lebih aktif dari Dewan Pengupahan Daerah serta Serikat Pekerja dan Serikat Buruh dalam proses perumusan kebijakan pengupahan.

Menurutnya, partisipasi semua pihak sesuai dengan putusan MK adalah kunci untuk menciptakan kebijakan yang adil dan sesuai dengan kebutuhan para pekerja.

Diminta Buat Peraturan Baru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jogja.tribunnews.com