Upaya Tingkatkan Perlindungan, Pemkot Yogyakarta Berikan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Pekerja Rentan

Upaya Tingkatkan Perlindungan, Pemkot Yogyakarta Berikan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Pekerja Rentan

Jaminan Sosial Ketenagakerjaan diberikan kepada para pekerja rentan di Jogja-Foto by warta.jogjakota.go.id-

JOGJA, diswayjogja.id - Pemerintah Kota Yogyakarta menyerahkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan terhadap pekerja rentan yang berada di wilayahnya.

Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta, Maryustion Tonang, menyebutkan sebanyak 1.898 pekerja rentan menerima manfaat dari Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan total biaya Rp 63.772.800 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024.

“Dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang disandingkan dengan data kependudukan di Disdukcapil, ditemukan jumlah pekerja rentan sebanyak 2.552 orang. Berdasarkan Verifikasi dan Validasi Data Pekerja Rentan dari hasil Kajian Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), diperoleh data 1.898 orang pekerja rentan yang didaftarkan dalam kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama dua bulan pada Anggaran Perubahan Tahun 2024,” kata Maryustion, Senin, 2 Desember 2024.

Jaminan Sosial Ketenagakerjaan itu menjadi tanggung jawab Pemkot Yogyakarta dalam memfasilitasi kelompok pekerja rentan atau pekerja sektor informal yang kondisi kerja mereka jauh dari nilai standar dan memiliki risiko yang tinggi serta berpenghasilan sangat minim.

BACA JUGA : Uji Coba Makan Siang Bergizi, UNISA Yogyakarta Siapkan 1500 Porsi Setiap Hari

BACA JUGA : Januari Hingga November 2024, 55 Kasus Angka Kematian Ibu di Brebes Masih Peringkat 1 Jateng

Pekerja bukan penerima upah lainnya yang rentan terhadap gejolak ekonomi serta tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata.

Bentuk Bantuan Program

Adapun bentuk bantuannya berupa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

JKK sendiri merupakan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat.

Sedangkan JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris dari pekerja yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.

Dapat diartikan, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja rentan, sehingga mereka dan keluarga dapat hidup lebih tenang, memberikan rasa aman dan nyaman bagi pekerja rentan dalam bekerja, serta mengurangi beban pengeluaran keluarga pekerja rentan.

“Berangkat dari itu semua, warga Kota Yogyakarta yang masuk dalam kategori pekerja rentan menjadi perhatian Pemkot Yogyakarta untuk difasilitasi melalui BPJS Ketenagakerjaan. Besarnya per bulan Rp 16.800 (per orang),” jelasnya.

BACA JUGA : inDrive Tawarkan Transportasi Ramah Lingkungan melalui program inVison dan Alternativa Film Project

BACA JUGA : Halim-Aris Raih Suara Tertinggi di Pilkada Bantul, Saksi Joko-Rony Tolak Tanda Tangan

Upaya Perlindungan Pekerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: warta.jogjakota.go.id