PWNU DIY Usulkan Pemerintah Buat Aturan yang Melarang Anak-anak dan Remaja di Bawah 16 Tahun Gunakan Medsos

PWNU DIY Usulkan Pemerintah Buat Aturan yang Melarang Anak-anak dan Remaja di Bawah 16 Tahun Gunakan Medsos

PWNU DIY mengusulkan pemerintah membuat aturan yang melarang anak-anak dan remaja di bawah 16 tahun menggunakan media sosial--iStockphoto

JOGJA, diswayjogja.id - Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Daerah Istimewa Yogyakarta KH Ahmad Zuhdi Muhdlor mengusulkan pemerintah membuat aturan yang melarang anak-anak dan remaja di bawah 16 tahun menggunakan media sosial.

Zuhdi meyakini larangan tersebut bakal membantu pemerintah meredam pengaruh negatif medsos pada anak sejak dini, khususnya dari paparan judi online.

“Ini harus dengan peraturan. Tidak cukup dengan imbauan. Kalau sudah jadi peraturan negara, itu kan bisa dikenakan sanksi bagi yang melanggar,” ujar Zuhdi dilansir Antara, Selasa.

Menurut dia, usulan tersebut sebagaimana beleid yang bakal berlaku di Australia. Undang-Undang (UU) yang disahkan oleh Senat Australia pada Kamis (28/11) itu akan melarang siapa pun yang berusia kurang dari 16 tahun menggunakan media sosial seperti TikTok, Instagram, Snapchat, Facebook, Reddit, dan X.

BACA JUGA : Luar Biasa, RSUD Brebes Kembali Boyong Predikat Badan Publik Kategori Informatif 2024

BACA JUGA : Pemda DIY Alokasikan Rp42 Miliar untuk Program Makan Bergizi Gratis Tahun 2025

“Ini mungkin bisa dicoba atau dikaji oleh pemerintah untuk diterapkan di Indonesia. saya kira bagus, di mana justru negara lain sekarang juga merasakan dampaknya,” kata dia.

Bagi Zuhdi penerapan aturan itu tak sekadar mengekor Negara Kanguru, sebab dampak buruknya terhadap kesehatan mental atau psikologis anak juga telah dialami anak-anak di Indonesia.

Meski dia tidak menampik banyak pula manfaat yang bisa didapatkan dari media sosial seiring perkembangan teknologi informasi (IT), akan tetapi khusus bagi anak-anak di bawah umur mudaratnya lebih besar karena umumnya belum mampu menggunakan secara bijak.

Selain itu, kampanye atau iklan judi online yang bertebaran di media sosial juga berpotensi memengaruhi mereka.

“Kalau sudah masuk ke otak anak itu kan, susah sekali untuk meluruskan kembali. Saya kadang-kadang juga terpikir, banyaknya pembunuhan-pembunuhan yang dilakukan oleh berbagai pihak ini, tidak lepas, kalau enggak miras ya judi online itu. Ini nyata sekali,” ucap dia.

Zuhdi menilai pemerintah baru saat ini memiliki perangkat yang cukup banyak lewat berbagai kementerian terkait untuk mengkaji mudarat penggunaan medsos bagi anak.

BACA JUGA : Targetkan Tiga Poin, PSS Sleman Akui Tak Gentar Menghadapi Dewa United

BACA JUGA : Sajikan Sensasi Perjalanan Berbeda, Inilah Daftar Kereta Api Flasghip yang Beroperasi di Yogyakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: harianjogja.com