Halim-Aris Raih Suara Tertinggi di Pilkada Bantul, Saksi Joko-Rony Tolak Tanda Tangan

Halim-Aris Raih Suara Tertinggi di Pilkada Bantul, Saksi Joko-Rony Tolak Tanda Tangan

Rapat pleno rekapitulasi di Pendopo KPU Bantul--Anam AK/diswayjogja.id

BANTUL, diswayjogja.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul merampungkan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Pendopo KPU Bantul, Senin (2/12/2024).

Hasilnya, pasangan Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta berhasil mendapatkan suara terbanyak dalam pilkada 2024, mereka mengungguli dua pasangan lain dengan selisih terdekat 10 ribu suara.

Ketua KPU Bantul Joko Santoso menyatakan paslon nomor urut satu Untoro Hariadi-Wahyudi Anggoro Hadi memperoleh 80.917 suara. Paslon nomor urut 2 Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta mendapatkan 230.819 suara. Sementara paslon nomor urut 3, Joko B Purnomo-Rony WIjaya Indra Gunawan memperoleh 219.471 suara.

“Dari total suara sah yaitu 531.207 suara, pukul 17.25 WIB, KPU Kabupaten Bantul telah menetapkan perolehan suara pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bantul,” ucapnya.

BACA JUGA : Paslon Untoro-Wahyudi Akui Kekalahan di Pilkada Bantul, Datangi Paslon Halim-Aris Ucapkan Selamat

BACA JUGA : Pilkada 2024, Ini Program Unggulan dan Prioritas Paslon Untoro-Wahyudi, Halim-Aris, dan Joko-Rony

Joko menuturkan partisipasi pemilih pada pilkada Bantul 2024 mencapai 76.67 persen. Untuk surat suara tidak sah ada 36.029 atau 6,5 persen dari jumlah pemilih.

Berdasarkan model D, hasil Kabko-KWK, paslon Halim-Aris unggul di 11 kepanewon (kecamatan), diantaranya Srandakan, Sanden, Pundong, Pandak, Bantul, Jetis, Imogiri, Pleret, Piyungan, Sewon dan Sedayu. Sementara Paslon Joko-Rony unggul di 6 kepanewon yakni Kretek, Bambanglipuro, Pajangan, Dlingo, Banguntapan dan Kasihan.

Dari hasil rekapitulasi tersebut yang kemudian disahkan dengan proses penandatanganan berita acara. Namun, saksi dari paslon nomor urut 3 Joko-Ronny menolak tanda tangan hasil berita acara dan sertifikat rekapitulasi.

“Saksi paslon nomor urut tiga, sesuai dengan arahan tidak berkenan tanda tangan dan itu hal yang biasa. Proses penetapan dan perolehan hasil tetap berjalan,” lanjutnya.

BACA JUGA : Laporan Dana Kampanye Pilkada Bantul 2024 Diumumkan, Joko-Rony Jadi Paslon Paling Boros

BACA JUGA : Pemungutan Suara Berjalan Baik? Bawaslu Bantul Beri Sejumlah Catatan Penting, Cek Disini

Sementara itu, saksi dari paslon 3 Adib Setyono menegaskan tidak menandatangani D-hasil rekapitulasi di tingkat kabupaten hal ini sejalan dengan saksi di tingkat kapanewon (kecamatan). Salah satu alasan pihaknya menolak menandatangani karena selisih suara hanya 11.348 suara dari paslon 03 dengan paslon 02.

“Jumlah surat suara yang tidak sah ada 36 ribuan, yang lebih aneh jumlah surat undangan yang dikembalikan mencapai 19 ribuan,” terang Adib.

Pihaknya dengan tim hukum akan melakukan pencermatan dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan gugatan sengkeda Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Kami analisis dulu bersama tim hukum peluangnya seperti apa,” jelasnya.

Mereka memiliki waktu tiga hari untuk segera melakukan gugatan terkait dengan proses pilkada ke MK. Jika tidak ada sengketa yang diajukan, pada 19 Desember 2024 KPU Bantul akan menetapkan pasangan calon terpilih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: