Layanan Pindah TPS Masih Dibuka Sampai 20 November, Simak Syaratnya Disini

Layanan Pindah TPS Masih Dibuka Sampai 20 November, Simak Syaratnya Disini

Persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi saat permohonan pindah memilih untuk Pilkada--iStockphoto

diswayjogja.com - Pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah tempat pemungutan suara (TPS) saat pilkada nanti.

Hingga saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih membuka layanan bagi masyarakat yang mengajukan permohonan pindah memilih untuk Pilkada yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 nanti.

Layanan permohonan pindah memilih ini berlaku sampai H-7 Pilkada atau tepatnya sampai dengan tanggal 20 November 2024, dengan berbagai persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi.

Bagi kamu yang termasuk kategori pemilih dengan kondisi tertentu yang tidak memungkinkan memilih di lokasi domisili, kamu bisa memanfaatkan layanan pindah memilih ini. Kamu bisa simak terlebih dahulu kriteria dan prosedur berikut ini.

BACA JUGA : Dinas Kebudayaan Gelar Roadshow Kesejarahan, Pentaskan Ketoprak Dumadine Selokan Mataram di Margodadi

BACA JUGA : Skor Tembus 97, Kalurahan Gari Jadi Wilayah dengan Titel Anti Korupsi Tertinggi di Yogyakarta

Kriteria yang Diperbolehkan Pindah TPS

Beberapa kriteria yang memungkinkan pemilih untuk mengajukan tempat pindah lokasi TPS sebagai berikut:

- Menjalani Rawat Inap

Pemilih yang sedang menjalani rawat inap di rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya dapat mengajukan pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk tetap dapat menggunakan hak pilihnya. Namun, ini harus menyertakan bukti berupa dokumen pendukung.

- Tertimpa Bencana Alam

Pemilih yang menjadi korban bencana alam berhak untuk mengajukan pemindahan lokasi memilih, hal ini karena kondisinya yang tidak memungkinkan untuk memilih di TPS asal.

- Menjadi Tahanan di Rutan/Lapas

Bagi pemilih yang sedang menjalani hukuman di rumah tahanan atau lapas, berhak untuk tetap memilih dengan mengajukan pindah tempat pemungutan suara (TPS).

- Bertugas di Tempat Lain

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jogja.idntimes.com