Layanan Pindah TPS Masih Dibuka Sampai 20 November, Simak Syaratnya Disini
Persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi saat permohonan pindah memilih untuk Pilkada--iStockphoto
BACA JUGA : Donald Trump Kembali Pimpin AS, Begini Nasib Ekspor DIY ke Amerika Serikat
BACA JUGA : Disnakertrans Bantul Masih Tunggu Aturan Kemnaker untuk Penentuan UMK 2025
2. Petugas PPK di Kapanewon.
Jika kamu membutuhkan bantuan dengan lebih lanjut, maka kamu dapat mengunjungi petugas Panitia Penyelenggara Pemungutan Suara (PPK) di kantor Kapanewon setempat.
3. KPU Kabupaten/Kota daerah asal atau daerah tujuan.
Selain itu, kamu juga mempunyai opsi untuk menghubungi KPU di tingkat kabupaten atau Kota.
Itulah beberapa persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi jika kamu ingin mengajukan permohonan pindah memilih untuk Pilkada yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 nanti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jogja.idntimes.com