Raperda Pendidikan Karakter untuk Siswa di Bantul Masih Tunggu Harmonisasi dan Konsultasi ke Pemda DIY
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendidikan Karakter di Sekolah belum ada masih menunggu harmonisasi dan konsultasi ke Pemda DIY--iStockphoto
diswayjogja.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendidikan Karakter di Sekolah untuk dibahas dan ditetapkan pada tahun 2025.
Hanya saja, Raperda inisiatif dari Komisi D DPRD Bantul tersebut saat ini belum ada kejelasan apakah bisa dibahas dan diketok menjadi perda pada triwulan kedua 2025, karena masih menunggu harmonisasi dan konsultasi ke Pemda DIY.
“Raperda tentang Pendidikan Karakter memang kemarin diajukan. Hanya saja, Raperda ini dinyatakan masih menunggu Pergub DIY. Sehingga kami perlu mengkonsultasikan dulu ke Pemda DIY, sebelum diparipurnakan. Apakah Perda itu bisa dibahas atau tidak di 2025?,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bantul, Suwandi, Kamis (7/11/2024).
Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahrga (Disdikpora) Kabupaten Bantul Nugroho Eko Setyanto menyampaikan jika Raperda tentang Pendidikan Karakter di Sekolah merupakan upaya mewujudkan peserta didik yang berkarakter dan berilmu pengetahuan yang dijiwai oleh iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
BACA JUGA : Soroti Mitigasi Bencana dan Kemiskinan, DRPD Daerah Istimewa Yogyakarta Gelar Pertemuan RAPBD 2025
BACA JUGA : Bawaslu Diberi Kebebasan Layaknya KPK? Ini Pernyataan Pakar Hukum Tata Negara UGM
Sebelum adanya Raperda tentang Pendidikan Karakter di Sekolah, kata Nugroho sejatinya sudah ada upaya dari pihaknya untuk meningkatkan karakter di sekolah.
Hal ini dibuktikan dengan adanya penerapan Pendidikan Khas Jogja (PKJ). Di mana nilai-nilai ke-Jogjakartaan yang merupakan nilai asli di Jogja itu bisa tertanam kepada sisswa.
“Sehingga dengan karakter itu kita bisa membentengi masyarakat yang dimulai dari anak-anak kita terhadap hal-hal tidak diinginkan. Ini juga untuk menuntun anak-anak kita supaya bisa menjadi pribadi kuat mencapai cita-cita,” terangnya.
Selama ini, kata Nugroho, di Kabupaten Bantul belum ada Perda yang khusus mengatur pendidikan karakter. Sehingga, pihaknya menyambut positif terkait dengan pengajuan Raperda tentang Pendidikan Karakter di Sekolah.
BACA JUGA : Program Air Bersih TNI AD BKKBN DIY Beri Dampak Kesejahteraan Masyarakat Gedangsari Gunungkidul
BACA JUGA : DLH Kota Jogja Gelar Lomba Fashion Show Bank Sampah, Tampilkan Berbagai Kreasi Busana dari Sampah
“Sementara di Provinsi kan juga sudah ada Perda DIY No. 4 Tahun 2011 tentang Tata Nilai Budaya Yogyakarta. Dan ini bisa menjadi tindak lanjut dari Perda tersebut,” paparnya.
Diakui oleh Nugroho, hanya saja saat ini Pemda DIY juga tengah menyusun bagaimana konsep penanaman karakter pendidikan khas ke-jogjakartaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: harianjogja.com