Raperda Pendidikan Karakter untuk Siswa di Bantul Masih Tunggu Harmonisasi dan Konsultasi ke Pemda DIY

Raperda Pendidikan Karakter untuk Siswa di Bantul Masih Tunggu Harmonisasi dan Konsultasi ke Pemda DIY

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendidikan Karakter di Sekolah belum ada masih menunggu harmonisasi dan konsultasi ke Pemda DIY--iStockphoto

Artinya, penyusunan Raperda tentang Pendidikan Karakter di Sekolah yang masuk di daftar Propemperda (Program pembentukan peraturan daerah) 2025 harus ada harmonisasi dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Pemda DIY.

“Sehingga kebijakan di kabupaten tidak bertentangan dengan kebijakan di Pemda DIY,” jelasnya.

BACA JUGA : Partisipasi Pemilih Pada Pilkada Kota Jogja 2024 Ditargetkan Mencapai 80 Persen

BACA JUGA : Hujan Deras Mengguyur Sleman, Rumah Warga Rusak dan Pohon Banyak yang Tumbang

Jika nantinya disetejui oleh Pemda DIY dan diketok pada triwulan kedua 2025 terkait dengan penerapan Raperda tentang Pendidikan Karakter di Sekolah, Nugroho menyatakan jika akan lebih banyak kepada pembiasaan kepada siswa untuk menerapkan nilai-nilai yang ada, termasuk berkaitan dengan nilai-nilai kejogjakartaan.

“Kalau sampai penerapan kurikulum, nanti akan ada pembahasan lebih lanjut. Yang jelas sekarang, PKJ itu diintegrasikan dalam pelajaran Bahasa Jawa. Tetapi tidak menutup kemungkinan, nilai PKJ, seperti menghormati, pada pagi hari bersalaman dengan guru, cara berbicara anak muda dan ini lebih ke bagaimana pembiasaan,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: harianjogja.com

Berita Terkait