20 Perangkat Desa Dipanggil Kejaksaan Negeri Brebes, Diduga Gunakan Uang Setoran Pajak

20 Perangkat Desa Dipanggil Kejaksaan Negeri Brebes, Diduga Gunakan Uang Setoran Pajak

PANGGIL - Tim Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Brebes memanggil 20 Kopak sekaligus perangkat desa untuk negosiasi.-BAPENDA FOR RATEG-

BREBES, DISWAYJOGJA - Sebanyak 20 personel kelompok pemungut pajak (Kopak-red) dari enam desa dipanggil Kejaksaan Negeri Brebes, Rabu, 26 Juni 2023. Mereka yang berstatus perangkat desa tersebut diminta pertanggungjawaban untuk negosiasi mengembalikan uang setoran PBB-P2. Sebab, uang yang sudah dibayarkan wajib pajak namun belum disetorkan. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Brebes melalui Kabid PBB-P2 dan BPHTB Agung Wibowo saat dikonfirmasi menjelaskan, pemanggilan terhadap 20 Kopak merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan khusus Inspektorat. Yakni, Kopak dari enam desa di enam kecamatan yang sudah menggunakan uang setoran PBB-P2 dan belum disetorkan ke Kas Daerah.

BACA JUGA:Piutang PBB-P2 di Brebes Tembus Rp 30,44 Miliar, Kecamatan Larangan Tertinggi

Rinciannya, 3 Perangkat Desa Kalierang, 3 Perangkat Desa Bumiayu, 2 Perangkat Desa Karangbale, 5 Perangkat Desa Bulakelor, 1 Perangkat Desa Bojongsari dan 6 Perangkat Desa Bangsri,ungkapnya.

Terkait jumlah uang PBB-P2, lanjut Agung, yang digunakan para Kopak nominalnya bervariasi. Seperti, Desa Kalierang jumlah tunggakan setoran sebesar Rp 79.834.137 dan sudah terealisasi Rp8.647.072 sisanya Rp71.187.065. Kemudian, Desa Bumiayu jumlah total pemakaian tunggakan Rp141.038.572 sudah dikembalika Rp 52.495.087 sisanya Rp88.543.485. Desa Karangbale jumlah total tunggakan 2 perangkat desa yang dipanggil mencapai Rp68.993.582.

Selain itu, Desa Bulakelor jumlah total pemakaian tunggakan Rp165.431.850 dan baru dikembalikan  Rp15.311.900 sisanya Rp150.119.950. Desa Bojongsari total tunggakan desa 2018 – 2020 sebesar Rp179.341.643, terakhir Desa Bangsri total tunggakan perangkat desa yang dipanggil Rp476.102.074," terangnya.

Agung Wibowo menuturkan, dari jumlah total pemanggilan Kopak tersebut semuanya sudah sepakat bernegosiasi untuk segera menyelesaikan tunggakan setoran uang PBB yang terlanjur dipakai pribadi. Bahkan, langkah ini menjadi komitmen Bapenda menggandeng Kejaksaan Negeri melalui Surat Kuasa Khusus Non Litigasi.

BACA JUGA:Gelapkan Setoran PBB, Kadus Desa Sitanggal Larangan Brebes Ditahan

Karena tujuannya jelas, negosiasi dengan perangkat desa yang punya tunggakan setoran PBB-P2 harus jelas dan pasti. Tujuannya, mengoptimalkan realisasi PAD dari sektor PBB-P2," ujarnya.

Agung Wibowo menambahkan, setelah menjalani pemanggilan dari Kejaksaan Negeri Brebes. 20 Kopak yang sudah menandatangani surat negosiasi, akan dipanggil kembali bulan depan untuk melaksanakan pengembalian tunggakan. Langkah tersebut, menjadi shock Teraphy sekaligus peringatan tegas bagi Kopak yang melakukan tindakan menyimpang. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: