Gelapkan Setoran PBB, Kadus Desa Sitanggal Larangan Brebes Ditahan

Gelapkan Setoran PBB, Kadus Desa Sitanggal Larangan Brebes Ditahan

GIRING - Kadus Desa Sitanggal Kecamatan Larangan berinisial S, digiring personel Kejaksaan Negeri Brebes usai ditetapkan tersangka.-SYAMSUL FALAQ/ RATEG -

BREBES, DISWAYJOGJA - Diduga menggelapkan setoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), seorang kepala dusun di Desa Sitanggal, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes harus berurusan dengan hukum. Bahkan, Kadus berinisial S yang merupakan kordinator pajak tersebut sudah menilap setoran PBB-P2.

Aksi penggelapan itu sudah dilakukan sejak 2017 hingga 2022 lalu. Bahkan, nilai kerugian uang negara mencapai Rp 238.848.621.

Penggelapan setoran PBB-P2 tersebut, terungkap saat Kadus Desa Sitanggal berinisial S, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Brebes. Sebab, praktik penilapan yang dilakukan kopak itu merupakan hasil tindak lanjut Badan Pendapatan Daerah menggandeng Kejaksaan Negeri kota bawang.

BACA JUGA:Realisasi PBB-P2 Kabupaten Brebes Lesu, Baru Mencapai Rp 3,617 Miliar

Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Yadi Rachmat Sunaryadi menjelaskan, penetapan tersangka dan penahanan pelaku yang merupakan Kadus Desa Sitanggal Kecamatan Larangan berinisial S berdasarkan hasil pemeriksaan. Sebab, pelaku mengakui perbuatannya menyalahgunakan uang setoran PBB-P2 untuk kepentingan pribadi.

”Berdasarkan ketentuan secara subyektif, sesuai dengan Pasal 21 Ayat 1 KUHP. Yakni dengan alasan ditakutkan pelaku melarikan diri, merusak barang bukti serta dikhawatirkan melakukan tindakan yang sama maka tersangka ditahan selama 20 hari ke depan," ungkapnya, Jumat, 14 Juni 2024.

Berdasarkan keterangan tersangka, lanjut Yadi, amanat sebagai koordinator pajak dipercayakan kepadanya. Namun, sejak 2017 lalu tersangka tidak menyetorkan uang hasil penarikan pajak dari warga ke Pemerintah Daerah Brebes.

BACA JUGA:Piutang PBB-P2 di Brebes Tembus Rp 31,25 Miliar, Kecamatan Larangan Tunggakan Terbanyak, Banjarharjo Terendah

Dengan demikian, menyikapi kebocoran uang pajak, pihaknya menyatakan tidak akan main-main menindak tegas. Khususnya, para kopak di Brebes yang tidak memiliki niat mengembalikan uang setoran wajib pajak PBB ke kas daerah.

"Akibat perbuatannya, tersangka S, dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Sambil menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, tersangka kami titipkan di Lapas Kelas IIB Brebes," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Bapenda Brebes Wika Agustyono menambahkan, pihaknya mengapresiasi tindakan tegas yang dilakukan pihak kejaksaan. Terlebih, jumlah piutang dari PBB-P2 yang belum disetorkan ke kas daerah saat ini mencapai Rp 25 miliar.

BACA JUGA:Target PBB-P2 dan BPHTB di Brebes Naik, Jadi Rp 71 Miliar dan Rp 56 Miliar

"Harapannya, dengan kejadian ini para petugas pemungut pajak bisa bekerja dengan benar tidak melakukan penyimpangan," imbuhnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: