Ratusan Massa Demo di Jalan Malioboro, Menyerukan Penolakan PPN 12 Persen

Ratusan Massa Demo di Jalan Malioboro, Menyerukan Penolakan PPN 12 Persen

Ratusan massa aksi Aliansi Jogja Memanggil gelar aksi penolakan PPN 12% di Jalan Malioboro-jogjapolitan.harianjogja.com-

JOGJA, diswayjogja.id - Ratusan massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Jogja Memanggil turun ke Jalan Malioboro, Senin (30/12/2024).

Mereka menyerukan penolakan kebijakan pemerintah tentang kenaikan PPN menjadi 12% dari yang sebelumnya 11%. Massa aksi yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat dan mahasiswa berkumpul di area parkir Abu Bakar Ali dan memulai aksinya sekitar pukul 14.30 WIB.

Menggunakan mobil komando, sejumlah spanduk dan poster tuntutan, mereka berjalan menyusuri sepanjang jalan Malioboro hingga Titik Nol.

Mereka memandang kenaikan tarif PPN akan diikuti oleh kenaikan harga barang-barang yang selama ini dikonsumsi harian oleh masyarakat.

BACA JUGA :  Soal PPN 12 Persen, Bahlil: Dilakukan Bertahap Sesuai Undang-undang

BACA JUGA : PPN Resmi Naik 12 Persen, Pedagang Pasar di Yogyakarta Khawatir Daya Beli Masyarakat Menurun

Tahun depan akan dililit dengan tagihan-tagihan baru hingga tahun-tahun selanjutnya yang akan menggerus tabungan dan menguras pengeluaran masyarakat kelas menengah ke bawah.

Salah satu massa aksi dari BEM Fakultas Hukum UGM, Niazi Zubaid menjelaskan tujuan aksi ini adalah menentang kebijakan PPN 12%. “Bukan hanya menyengsarakan rakyat kecil, tetapi juga semua golongan masyarakat,” katanya.

Kenaikan PPN menurutnya bukan saja soal kenaikan pajak 1%, melainkan juga kenaikan harga berbagai komoditas. “Kenaikan harga akan berkesinambungan sehingga menyebabkan kesengsaraan masyarakat. Kami dari unsur mahasiswa tegas menolak,” ungkapnya.

Juru bicara Aliansi Jogja Memanggil, Surastri, mengatakan aksi ini menuntut Pemerintah Indonesia untuk membatalkan kenaikan tarif PPN 12% dan mendorong penerapan PPN 5%.

BACA JUGA : Perubahan Pola Konsumsi, Apindo DIY Sebut Kenaikan PPN akan Timbulkan Fenomena Alih Produk oleh Konsumen

BACA JUGA : Kadin DIY Sebut Kenaikan PPN 12 Persen Jadi Salah Satu Tantangan Ekonomi di 2025

Penerapan PPN 5% secara hukum Perundang-Undangan sangat memungkinkan untuk dilaksanakan di Indonesia. Hal ini disebutkan dalam Undang-Undang No.7/2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Pasal 7 Ayat 3 Bab IV, bahwa, tarif PPN berada di kisaran 5-15%.

Peraturan ini dapat diterapkan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perru) jika Presiden Indonesia, Prabowo Subianto lebih memihak pada rakyat menengah ke bawah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: harianjogja.com