Piutang PBB-P2 di Brebes Tembus Rp 30,44 Miliar, Kecamatan Larangan Tertinggi
RAKOR - Kepala Bapenda dan Kabid PBB-P2 menggelar rakor dengan mantri pajak sebagai evaluasi dan pembinaan untuk bersinergi.-SYAMSUL FALAQ/ RATEG -
BREBES, DISWAYJOGJA - Tunggakan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Brebes nilainya tembus Rp Rp 30.444.244.854. Jumlah tersebut, merupakan akumulasi tunggakan sejak Tahun 2014 hingga 2023 . Dari 17 wilayah kecamatan yang ada, Kecamatan Larangan menempati peringkat pertama tunggakan terbanyak. Hal itu, berdasarkan manivest data base Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) hingga akhir Mei 2024.
Kepala Bapenda Brebes melalui Sekretaris Wika Agustiyono mengungkapkan, dengan total tunggakan PBB-P2 mencapai Rp 30.444.244.854 paling banyak terjadi sejak 2019 hingga 2023. Yakni, Tahun 2019 Rp 2.929.003.469, pada 2020 Rp 3.351.547.670, Tahun 2021 mencapai Rp 3.986.646.660. Tahun 2022 tembus Rp 5.764.189.746 dan 2023 sebanyak Rp 7.317.413.816.
BACA JUGA:Gelapkan Setoran PBB, Kadus Desa Sitanggal Larangan Brebes Ditahan
”Dari 17 kecamatan, tunggakan piutang PBB-P2 terbanyak di Kecamatan Larangan mencapai Rp 6.910.736.044. Disusul, Kecamatan Bulakamba sebesar Rp 4,423,326,117, Ketanggungan Rp 4,203,144,964, Brebes Rp 4,011,837,903. Terendah, Kecamatan Banjarharjo hanya Rp 15.496.085," ungkapnya saat dikonfirmasi Radar Tegal, Selasa (25/6) siang.
Selain empat kecamatan tersebut, lanjut Wika, tunggakan piutang PBB-P2 meliputi Kecamatan Losari Rp 790,222,863. Kemudian, Kecamatan Wanasari Rp 1,419,614,081, Bantarkawung hanya Rp 508,832,997, Sirampog Rp 311,890,797, Bumiayu Rp 2,093,096,819, Kecamatan Tanjung Rp 1,386,256,209. Selanjutnya, Kecamatan Songgom Rp 1,168,687,641, Jatibarang Rp 975,178,727, Kersana Rp 680,175,532, Paguyangan Rp 1,228,333,674, Salem Rp 217,744,154 dan Tonjong Rp 99,670,247.
Sementara itu, Kabid PBB-P2 dan BPHTB Agung Wibowo menambahkan, untuk lebih mengoptimalkan penagihan tunggakan piutang di 17 kecamatan. Pihaknya mengaku, terus menggencarkan penderasan ke semua desa secara menyeluruh. Targetnya, berkoordinasi dengan semua kelompok petugas penagih pajak di pemerintah desa.
BACA JUGA:Realisasi PBB-P2 Kabupaten Brebes Lesu, Baru Mencapai Rp 3,617 Miliar
”Kepada semua kopak desa dan kecamatan, kami juga terus mengimbau agar segera menyetorkan wajib pajak yang sudah membayar. Karena pendampingan Surat Kuasa Khusus Non litigasi juga kami menggandeng Kejaksaan Negeri Brebes. Tujuannya, pendampingan penagihan tunggakan piutang,” tandasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: