IPDN Bahas Strategi Percepatan Pembangunan Desa Menuju Desa Mandiri Berkelanjutan Dalam Seminar Nasional
Seminar Nasional Studi Strategis Dalam Negeri Program Doktoral IPDN angkatan XIII-harianjogja.com-
JOGJA, diswayjogja.id - Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) menyebut perlunya komitmen dalam mendukung percepatan pembangunan desa menuju Desa Mandiri Berkelanjutan.
Hal ini dianggap sebagai langkah strategis untuk menjawab tantangan pasca revisi Undang-Undang Desa yang baru.
Selain itu, sinergitas pembangunan berbasis kearifan lokal menjadi salah satu fokus utama untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang lebih sejahtera.
Hal ini dibahas dalam Seminar Nasional yang digelar oleh peserta Studi Strategis Dalam Negeri Program Doktoral IPDN angkatan XIII, Jumat (24/1/2025).
BACA JUGA : Implementasi Digitalisasi Sektor Publik, Pemda DIY Bentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digital Daerah
BACA JUGA : Sudah Terjalin Sejak 2017, DIY-Victoria Sepakat Kerjasama untuk Matangkan Pengelolaan Situs Budaya
Seminar tersebut bertempat di Balai Besar Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Jogja.
Acara ini juga dilengkapi dengan kunjungan ke salah satu desa wisata yang ada di wilayah tersebut.
Ketua Delegasi dan Direktur Sekolah Pascasarjana IPDN, Prof. Muh. Ilham membuka seminar dengan sambutan pengantar yang menyoroti pentingnya inovasi pembangunan desa dalam menjawab dinamika global.
Seminar ini dihadiri sejumlah narasumber kompeten yang memberikan berbagai prespektif strategis dalam upaya mempercepat pembangunan desa.
BACA JUGA : Prof Sumaryanto Resmi Dilantik sebagai Rektor UNY Periode 2025-2030, Komitmen Peningkatan Kualitas SDM
BACA JUGA : Klaim SDM Sudah Miliki Kompetensi, Rektor UPN Veteran Yogyakarta Sambut Baik Rencana Konsesi Tambang
Salah satu poin menarik disampaikan oleh Guru Besar IPDN, Prof. Mansyur Achmad yang menyoroti perubahan signifikan dalam revisi UU Desa.
Ia menjelaskan bahwa perubahan ini membawa tantangan baru, khususnya terkait pengelolaan dana konservasi dan masa jabatan kepala desa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: harianjogja.com