Butuh Modal Cepat, Bank DKI Sajikan KUR Bunga Terjangkau Untuk UMKM, Simak Cara Pengajuannya Disini

Butuh Modal Cepat, Bank DKI Sajikan KUR Bunga Terjangkau Untuk UMKM, Simak Cara Pengajuannya Disini

Cara Pengajuan KUR Bunga Terjangkau untuk UMKM dari Bank DKI--

DISWAY JOGJA - Sebagai salah satu pengembangan bisnis yang dilakukan UMKM, Bank DKI memberikan program KUR. Program ini berupa KUR bunga terjangkau untuk UMKM yang dikeluarkan Bank DKI.

Bank DKI sendiri menyediakan KUR bunga terjangkau untuk UMKM dengan limit yang cukup tinggi. Limit yang bisa dipinjam pelaku UMKM sampai dengan Rp. 500 Juta.

Dalam pengajuan KUR bunga terjangkau untuk UMKM, Bank DKI memberikan cara yang mudah. Didukung dengan persyaratan yang simpel dalam pengajuan KUR.

Hal ini menjadikan pelaku UMKM sangat terbantu akan KUR bunga terjangkau untuk UMKM. Terlebih disaat persaingan bisnis yang terjadi semakin pesat.

BACA JUGA : Panggilan Modal Untuk UMKM: KUR Bunga Terjangkau BRI Limit Rp50 Juta, Cek Syarat dan Caranya Disini

Pelaku UMKM dapat mengajukan KUR dari Bank DKI sebagai permodalan untuk bisnisnya. Terlebih pemerintah sangat memperhatikan akan adanya UMKM yang sebagai salah satu jantung perekonomian di Indonesia.

Berikut Cara Pengajuan KUR Bank DKI yang Sangat Mudah:

KUR bunga terjangkau untuk UMKM sangatlah membantu dalam persaingan bisnis yang ada. Hal ini menjadikan KUR dari Bank DKI sangat diminati oleh pelaku UMKM.

Namun pada dasarnya KUR dari Bank DKI dalam pengajuannya ada persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan ini menjadi salah satu hal wajib yang harus dipenuhi pelaku UMKM.

Persyaratan KUR dari Bank DKI untuk UMKM yang memiliki bunga rendah, sebagai berikut:

1. Usia minimal wajib nasabah KUR Bank DKI 21 tahun atau telah menikah dengan minimal usia 18 tahun.

2. Fotokopi atau salinan KTP nasabah KUR Bank DKI  dan pasangan.

3. Fotokopi atau salinan NPWP calon nasabah KUR Bank DKI.

4. Dokumen Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Kepala Desa/Lurah/RW/RT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: