Geledah Rumah di Desa Bojongsari, 76 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita

Geledah Rumah di Desa Bojongsari, 76 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita

MERK - Ratusan slop rokok ilegal berbagai merk diamankan Tim gabungan usai menggeledah satu rumah di Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes.-SYAMSUL FALAQ/ RATEG -

LOSARI, DISWAYJOGJA - Sebanyak 76 ribu batang rokok iegal atau tanpa pita cukai berhasil disita tim gabungan, Selasa (28/11/2023). Hal itu terungkap saat personel Bea Cukai Kota Tegal dan Satpol PP Brebes menggeledah sebuah rumah di Desa Bojongsari, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes.

BACA JUGA:2024, Kemendes dan Disway National Network Jalin Kerjasama

Hasilnya ratusan bungkus rokok berbagai merk tersimpan rapi dan siap diedarkan. Kemudian, puluhan ribu rokok bodong tersebut disita untuk dimusnahkan Bea Cukai Tegal.

Plt Kasatpol PP Linmas dan Damkar Kabupaten Brebes Agus Ismanto, melalui Subkor Penegakan Perda Prasida Kurniawan menjelaskan, penyitaan 76 ribu batang rokok bodong merupakan kegiatan razia rutin yang digelar Tim gabungan.

BACA JUGA:8 Rekomendasi Setrika Terbaik 2023: Hasil Rapi, Mudah Digunakan, dan Ramah Dikantong

Hasilnya, sebuah rumah turut Desa Bojongsari Kecamatan Losari diduga menjadi gudang penyimpanan rokok bodong. Bahkan, penyitaan barang bukti dan pemeriksaan terhadap pemilik rumah langsung dilakukan.

BACA JUGA:Anggaran Pilkada Brebes Rp53,9 Miliar, Digelontor untuk Satu Putaran

”Dua orang yang merupakan pemilik rumah, turut kami amankan beserta 76 ribu batang rokok tanpa pita cukai. Keterangan pelaku, barang ilegal itu didapatkan dari agen rokok bodong dari Jawa Timur,” ungkapnya, Selasa (28/11/2023) sore.

BACA JUGA:5 Merk Kipas Angin Paling Banyak Dicari, Kualitasnya Bukan Kaleng-Kaleng

Ratusan bungkus rokok ilegal tersebut, lanjut Prasida, rencananya akan diedarkan di wilayah perbatasan Jawa Tengah dan Jawa Barat. Khususnya, sekitar wilayah pantura dan pesisir karena banyaknya konsumen peminat.

Selanjutnya, dua pelaku dan ratusan bungkus rokok tanpa pita cukai itu langsung diamankan ke Kantor Bea Cukai Kota Tegal. ”Pengakuan kedua pelaku, rokok ilegal itu akan diedarkan di wilayah Brebes dan Cirebon sebagai pasar konsumen yang potensial,” ujarnya.

BACA JUGA:Kerap Makan Korban, Relawan Lakukan Pengamanan Jalur Gunung Lio

Prasida Kurniawan menuturkan, perbuatan kedua pelaku menyediakan rokok polos tanpa pita cukai. Mengakibatkan kerugian negara berkisar Rp65.022.831 dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp95.992.440.

Menindaklanjuti temuan tersebut, pihaknya mengaku akan terus meningkatkan kegiatan razia rutin. Fokusnya, menyasar semua wilayah kecamatan mengantisipasi peredaran rokok bodong. ”Selain fokus mengedukasi para pedagang rokok, razia rutin juga menyisir wilayah Pantura dan pesisir. Alasannya, dua lokasi tersebut menjadi pangsa pasar terbesar, banyak peminat dan sangat potensial,” tandasnya. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: