Satpol PP Jogja Gelar Razia Rokok Ilagal, Segini Temuannya

Satpol PP Jogja Gelar Razia Rokok Ilagal, Segini Temuannya

Ilustrasi: Razia rokok ilegal di Yogyakarta. Foto: Humas Bea Cukai--

YOGYAKARTA (Disway Jogja) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta bersama sejumlah instansi terkait menggelar razia rokok dan tembakau ilegal selama tiga hari pada 27-29 Juni 2022.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Agus Winarto mengatakan bahwa operasi itu rutin digelar untuk menghentikan peredaran rokok ilegal yang tidak memiliki cukai di masyarakat.

Berdasarkan hasil razia gabungan selama tiga hari itu, petugas menemukan total 920 batang rokok ilegal yang terdiri atas 520 batang rokok ilegal, 400 batang rokok tiruan, dan tembakau tanpa cukai enam bungkus seberat 0,5 ons.

Menurut Agus, jumlah temuan rokok dan tembakau ilegal tersebut masih terbilang kecil jika dibanding daerah-daerah lain, tetapi kegiatan operasi cukai ilegal tetap akan dilakukan.

BACA JUGA:Ini Prestasi Satresnarkoba Polres Sleman Selama 42 Hari, Tangkap 8 Pengedar dan Ribuan Barang Bukti

"Lebih banyak ditemukan di warung kecil atau toko kelontong. Tidak ada temuan di minimarket atau toko besar," katanya.

Oleh karena itu, Agus mengatakan jika operasi cukai ilegal yang digelar tidak hanya ditujukan untuk memberantas cukai ilegal tetapi sekaligus memberikan edukasi kepada pemilik warung dan toko kecil. "Tujuannya agar mereka selektif dan berhati-hati saat menerima atau menjual barang, terutama rokok. Pilih barang yang sudah memiliki cukai dan tidak ilegal," katanya.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta Dodi Kurnianto mengatakan operasi cukai ilegal pada akhir Juni 2022 digelar dengan sasaran 10 toko yang dipilih secara acak.

Produk rokok dan tembakau yang diketahui ilegal atau tidak sesuai ketentuan cukai yang ditemukan seluruhnya disita.

BACA JUGA:Geger! Wisatawan Asal Bekasi Meninggal Dunia di Pantai Sundak Gunungkidul

"Pedagang kami beri edukasi karena banyak yang tidak memahami bahwa produk tembakau ilegal tersebut tidak boleh diperjualbelikan," katanya.

Dalam edukasi tersebut dikenalkan jenis-jenis rokok ilegal meliputi tidak dilengkapi pita cukai atau memakai pita cukai bekas atau cukai yang tidak sesuai peruntukan.

"Setelah mendapat informasi dan edukasi, kami berharap pedagang berani menolak tawaran untuk tidak menjual produk rokok dan tembakau ilegal sehingga di Yogyakarta tidak ada lagi produk ilegal," katanya. (*)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com