Marak Rokok Ilegal, Satpol PP Kabupaten Tegal Bertindak Tegas

Marak Rokok Ilegal, Satpol PP Kabupaten Tegal Bertindak Tegas

SEMANGAT - Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal Supriyadi (tengah) saat foto bersama dengan anggota Linmas.-YERI NOVELI/RADAR SLAWI -

SLAWI, DISWAYJOGJA - Satpol PP tidak tinggal diam seiring maraknya rokok ilegal di Kabupaten Tegal. Satpol PP selalu rutin mendatangi warung-warung di wilayah Slawi bahkan sampai ke pelosok desa untuk razia rokok ilegal.

Saat razia, kami sering menemukan rokok ilegal yang dijual bebas di masyarakat,kata Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal Supriyadi, Sabtu, 29 Juni 2024.

Setiap menemukan peredaran rokok ilegal di warung-warung kecil, Satpol PP selalu memberikan edukasi kepada penjual. Satpol juga memberikan teguran tegas jika warung tersebut masih menjual rokok ilegal.

BACA JUGA:Sosialisasi Cukai Rokok Ilegal, Satpol PP Kabupaten Tegal Sasar Pemilik Toko

Awalnya penjual memang tidak tahu rokok ilegal seperti apa, lalu kita jelaskan dan kita berikan edukasi supaya tidak menjual lagi. Tapi kalau masih menjual, terpaksa akan kita beri teguran tegas,kata Andi, sapaan akrab Kepala Satpol PP ini.

Andi menjelaskan, untuk mengetahui rokok itu legal atau ilegal adalah, dengan memeriksa cukai rokoknya. Caranya menggunakan sinar ultra violet.

Kalau rokok ini palsu, pita cukai yang ditempel dalam kemasan tidak akan memantulkan sinar atau cahaya mengkilat,ujarnya.

Andi mengungkapkan, beberapa waktu lalu Satpol PP bersama Tim Bea Cukai Tegal juga telah mengamankan dua orang kurir yang membawa ratusan ribu batang rokok ilegal. Kedua kurir itu diamankan saat berhenti di Rest Area Jalan Tol Tegal-Pemalang.

Waktu itu jumlah rokoknya cukup banyak, hampir satu mobil Grand Max. Ada dua orang kurir yang kami amankan," ucapnya.

BACA JUGA:Geledah Rumah di Desa Bojongsari, 76 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita

Andi mewanti-wanti kepada masyarakat supaya tidak menawarkan, menyerahkan, menjual, menyediakan maupun menyimpan atau menimbun rokok ilegal. Karena jika diketahui melakukan itu, akan dijerat hukum dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 pasal 54 dan 56. Kami minta masyarakat patuh dengan aturan ini," tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: