Sembunyi di Demak, Polsek Gringsing Bekuk Buron Penggelap Mobil Rental

Sembunyi di Demak, Polsek Gringsing Bekuk Buron Penggelap Mobil Rental

DIMINTAI KETERANGAN - Kapolsek Gringsing AKP Imam Sudrajat saat memintai keterangan tersangka penggelapan mobil rental.-DOK. ISTIMEWA -

BATANG, DISWAYJOGJA – Kasus penggelapan penggelapan mobil rental di Kabupaten Batag terungkap. Kepolisian Resor Batang melalui Satuan Reskrim Polsek Gringsing berhasil membekuk GI, 44, tersangka penggelapan mobil rental.

BACA JUGA:Musim Peralihan, Ratusan Kucing di Batang Rawan Terpapar Virus Divaksin

Petugas membekuk pria yang bermukim di Dukuh Kertosono, Desa Plelen, Kecamatan Gringsing ini dalam pelariannya di Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

”Tersangka kami amankan saat berada di warung kopi jalan lingkar Demak,” jelas Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun melalui Kapolsek Gringsing AKP Imam Sudrajat, Jumat (27/10/2023).

Kapolsek Gringsing AKP Imam Sudrajat mengatakan, tersangka telah berbulan bulan melarikan diri dan menjadi incaran petugas kepolisian. ”Pria ini sebelumnya mengaku sebagai seorang pemborong bangunan. Dan di hadapan petugas dia mengaku mengalami kebangkrutan, dan akhirnya timbul niat jahat untuk mendapatkan uang dengan menggelapkan mobil rental,” jelas Imam Sudrajat.

BACA JUGA:Gadai Motor dari Rentalan, Pria Asal Purworejo Kini Dibekuk dan Ditahan

Lanjut Kapolsek, tersangka selama ini menetap di rumah sang istri, di Dukuh Kertosono, Desa Plelen. “Tetapi, KTP yang bersangkutan ini masih tercatat sebagai warga Karanganyar Demak,” katanya.

Kapolsek menjelaskan, kasus penggelapan ini bermula saat tersangka GI, menyewa mobil milik korban bernama Irvan. ”Tersangka bertemu dengan Irvan, yang memiliki mobil Daihatsu Sigra G-1615-BC. Mereka akhirnya sepakat perjanjian sewa selama satu bulan dengan biaya Rp 6 juta, mulai tanggal 1 Juli 2023,” terangnya.

Korban, lanjut Kapolsek, setuju dan menyerahkan kunci mobil beserta STNK setelah membuat surat perjanjian. ”Setelah menerima mobil, tersangka GI tidak bisa dihubungi selama berbulan-bulan. Korban mencari keberadaannya di kediamannya pun tidak ada,” ujarnya.

Setelah diselidiki dan mencari informasi, ternyata tersangka menggadaikan mobil korban seharga Rp25 juta. Korban yang merasa dirugikan akhirnya membuat laporan ke Polsek Gringsing.

”Pencarian pun dilakukan, ke rumah istri di Plelen maupun rumah tersangka di Demak. Setelah mendapat informasi akurat, ternyata tersangka GI sedang nongkrong di warung kopi di jalan lingkar Demak. Dengan sigap, anggota Reskrim Polsek Gringsing dan Tim Buser Polres Batang menangkap tersangka tanpa perlawanan,” paparnya.

Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Batang untuk menjalani penyidikan lebih lanjut sekaligus mencari keberadaan mobil yang telah digelapkan. ”Akibat perbuatannya tersangka akan dikenai pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP,” tandas Kapolsek. (fel)

 

Artikel ini sudah pernah terbit di radarpekalongan.id dengan judul

https://radarpekalongan.id/buron-penggelapan-mobil-rental-dibekuk/

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: