Gadai Motor dari Rentalan, Pria Asal Purworejo Kini Dibekuk dan Ditahan
![Gadai Motor dari Rentalan, Pria Asal Purworejo Kini Dibekuk dan Ditahan](https://jogja.disway.id/upload/d07ce70b58dd127b30f26632bee4588d.jpeg)
Seorang lelaki paruh baya berinisial MS alias Paul, 55, warga Desa Lubang Lor, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo terpaksa harus berurusan dengan polisi.-dok.-
DISWAYJOGJA-PURWOREJO- Seorang lelaki paruh baya berinisial MS alias Paul, 55, warga Desa Lubang Lor, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo terpaksa harus berurusan dengan polisi. Paul dibekuk Satreskrim Polres Purworejo setelah nekat menggadaikan motor rentalannya.
BACA JUGA:Heboh Video ABG Perempuan Tabrak Warung di Samarinda, Ngamuk Divideo Warga
Dari informasi yang dihimpun, Paul merental dua unit sepeda motor bernomor polisi AA 6496 NC dan AA 5090 RC.di tempat usaha rental milik Sudar Prasetyo, 40, warga Desa Munggangsari, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo. Paul merental sepeda motor satu tahun yang lalu atau September 2022 lalu.
”Paul merental sepeda motor milik korban sejak September 2022 lalu. Namun, korban baru melapor pada 28 Agustus 2023. Dari hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengamankan pelaku di kediaman mertuanya pada 21 September 2023,” kata Kasi Humas Polres Purworejo Iptu Tulus Priyono, Selasa, 3 Oktober 2023.
BACA JUGA:Viral! Dapet Saldo Dana Gratis Setiap Hari cuma Sekali Tekan, Gimana Caranya?
Iptu Tulus Priyono menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat Paul menghubungi korban. Dimana saat itu Paul mengaku ingin menyewa dua sepeda motor merek Honda Beat selama satu minggu dengan uang sewa Rp800.000. ”Korban selanjutnya mengantar kedua unit sepeda motor tersebut ke SPBU Sumber Alam Kutoarjo,” ungkapnya.
Saat itu, setelah satu pekan, Paul kemudian memperpanjang masa sewa hingga akhir bulan. Namun tak disangka, sepeda motor yang disewa tidak dikembalikan hingga satu tahun. Begitu pun dengan uang sewanya yang tidak dibayar. Akibatnya, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp16.000.000. ”Korban mengaku mencoba menghubungi pelaku lewat nomor handphonenya, tapi tidak aktif. Korban juga sempat mencari ke rumah pelaku tetapi tidak ditemukan,” katanya.
Dari keterangannya, perbuatan yang dilakukan Paul ternyata bukan kali pertamanya. Paul ternyata sudah pernah menipu seseorang dengan modus yang sama. Dimana saat itu, Paul berhasil mendapatkan satu unit sepeda motor bermerk Yamaha Nmax.
Kini, Paul sudah ditahan. Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu buah BPKB sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi AA 5090 RC dan satu lembar nota sewa Fani Trans tertanggal 11 Juli 2022. Paul diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Akibat kejadian tersebut, polisi mengimbau kepada masyarakat yang memliki usaha jasa rental untuk tetap berhato-hati dalam merentalkan kendaraannya. ”Pemilik jasa rental untuk lebih berhati-hati menyewakan sepeda motor dan mobilnya kepada orang lain,” imbau Iptu Tulus Priyono. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: