Rugikan Negara Rp11,6 Miliar, Tersangka Terpidana Korupsi Kredit Fiktif di Kota Magelang Diamankan

Rugikan Negara Rp11,6 Miliar, Tersangka Terpidana Korupsi Kredit Fiktif di Kota Magelang Diamankan

BARANG BUKTI - Kasat Reskrim Kompol saat menunjukan barang bukti dan tersangka, Selasa, 24 Oktober 2023.-IST-

KOTA MUNGKID, DISWAYJOGJA - Polresta Magelang menetapkan seorang perempuan warga Kota Magelang berinisial KI, 46, sebagai tersangka tindak pidana korupsi, Selasa20 Oktober 2023. Dimana dalam kasus itu, negara dirugikan hingga Rp11,6 miliar. Perempuan dari salah satu karyawan swasta tersebut melakukan tindak pidana korupsi dengan modus Kredit Fiktif.

BACA JUGA:Aniaya Pemuda Mabuk Kecubung, Warga Jogja Ini Jadi Jadi Tersangka, Padahal Sepele Banget

Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono mengungkapkan, tersangka melakukan tindak pidana korupsi tersebut dalam rentang waktu Juli 2018 hingga Juli 2020.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Tengah, tindakan tersangka merugikan negara sebesar Rp11,6 miliar.

BACA JUGA:2 Tersangka Pencuri Sapi Simental Diringkus, 2 Masih DPO

Kombes Pol Ruruh Wicaksono mengatakan, awalnya Penyelidik Unit Tipidkor Satreskrim memperoleh informasi tentang adanya dugaan penggunaan atas nama palsu/fiktif secara masif dalam pengajuan kredit di beberapa lembaga keuangan yang terjadi sejak Juli 2018 sampai dengan Juli 2020. Kredit tersebut mulai terindikasi macet dan pihak kreditur mulai melakukan pemeriksaan terhadap keseluruhan data debitur tersebut.

“Menindaklanjuti informasi tersebut penyelidik Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Magelang, melakukan pengumpulan informasi dan bahan keterangan lebih lanjut. Serta permintaan keterangan para pihak,” terang Kombes Pol Ruruh.

Hasil pemeriksaan penyidik terhadap keterangan para saksi dari pihak kreditur dan para debitur, didapat informasi bahwa peristiwa tersebut diawali dengan terjalinnya nota kesepahaman. Yakni antara salah satu lembaga keuangan yang mendapat alokasi dari APBD Pemerintah Kabupaten Magelang dengan PT Indonusa Telemedia tentang pemberian fasilitas kredit bagi pegawai PT Indonusa Telemedia.

Setelah dilakukan penyidikan secara intensif, penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Magelang berhasil mengungkap kebenaran, bahwa sejak adanya nota kesepahaman tersebut, Saksi SN, 44, bersama-sama dengan Tersangka KI dan Saksi NIN, 26; serta Saksi FEF, 31; telah mengajukan kredit.

BACA JUGA:Rekomendasi TV Android Paling Populer Sepanjang Tahun 2023, Lengkap Beserta Harga!

Dengan cara memalsukan data-data maupun melibatkan pegawai ”fiktif” Transvision sejumlah 302 debitur ”fiktif” dengan masing-masing pengajuan kredit sebesar Rp50 juta. Dari 302 debitur “fiktif” itu, uang hasil pencairan kredit dari 150 debitur “fiktif” dinikmati oleh saksi SN, tersangka KI dan saksi NIN.

”Dengan cara membagi uang pencairan senilai Rp50 juta per debitur dengan rincian bagian NIN Rp1 juta– Rp2 juta, bagian tersangka KI Rp1,3 juta, bagian untuk atas nama FEF Rp1 juta – Rp2,5 juta, dan sisanya adalah bagian SN,” beber Kombes Pol Ruruh.

Sedangkan uang hasil pencairan kredit dari 152 debitur ”fiktif” dinikmati oleh Saksi FEF dan Saksi NIN dengan cara membagi uang pencairan senilai Rp50 juta per debitur dengan rincian bagian NIN Rp500 ribu dan sisanya adalah bagian FEF.

Adapun uang yang diterima FEF digunakan untuk modal bisnis bersama rekan-rekannya di bidang pembesaran pohon sengon, ayam petelur, transportasi (bus/shuttle), penjualan handphone, penjualan mobil, dan properti.

Selanjutnya, kata Kombes Pol Ruruh, penyidik melaksanakan koordinasi dengan Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah dan telah dilakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara dan ditemukan kerugian sebesar Rp11.687.956.665.

“Kemudian penyidik melakukan penelitian dan pelacakan aset terhadap tersangka dan telah berhasil melakukan pemulihan kerugian keuangan negara dengan melakukan penyitaan 4 bidang tanah senilai satu miliar lima ratus juta rupiah,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka KI dikenakan Pasal 2 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Tersangka KI ini diancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda 1 miliar rupiah,” jelas Kapolresta Magelang. (hen)

 

 

Artikel ini sudah pernah terbit di Magelangekspres.disway.id dengan judul

https://magelangekspres.disway.id/read/656453/polresta-magelang-amankan-pelaku-pidana-korupsi-kredit-fiktif-yang-rugikan-negara-rp116-m 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: