Kejari Brebes Tahan Dua Karyawan Bank BUMN, Kasus Kredit Fiktif Rp4,15 Miliar

Kejari Brebes Tahan Dua Karyawan Bank BUMN, Kasus Kredit Fiktif Rp4,15 Miliar

RILIS - Kepala Kejaksaan Negeri Brebes didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel menggelar rilis penahanan dua karyawan Bank BUMN yang terlibat kredit fiktif.-SYAMSUL FALAQ/ RATEG -

BREBES, DISWAYJOGJA - Diduga terlibat kasus kredit fiktif mencapai Rp 4,15 miliar, dua karyawan Bank BUMN ditahan. Hal itu terungkap setelah Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Brebes melakukan penahanan terhadap FIM, 32, dan AP, 35.

Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama dua jam oleh penyidik Kejari Brebes. Kemudian, dua karyawan Bank BUMN itu langsung ditetapkan tersangka kredit fiktif yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.

BACA JUGA:Rugikan Negara Rp11,6 Miliar, Tersangka Terpidana Korupsi Kredit Fiktif di Kota Magelang Diamankan

Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Yadi Rachmat Sunaryadi mengungkapkan, modus operandi dua tersangka yakni, berkomplot mencari nasabah kredit fiktif yang melibatkan kurang lebih 35 orang. Puluhan nasabah itu, kemudian diminta mengajukan kredit dana talangan melalui kedua tersangka.

”Dalam prosesnya, puluhan nasabah diiming-imingi uang agar mau meminjam uang di bank. Termasuk, nasabah dijanjikan tidak perlu mengangsur karena kedua tersangka yang akan melunasi sendiri kredit yang diajukan para nasabah,” jelasnya kepada awak media, Kamis, 13 Juni 2024 sore.

Berdasarkan hasil audit dan pemeriksaan, lanjut Yadi, tersangka inisial AP, merugikan negara sekitar Rp2,75 milliar. Sedangkan tersangka FIM, merugikan keuangan negara mencapai Rp 1,4 milliar. Bahkan, dari keterangan 35 orang yang mengajukan kredit tak ada satupun menerima uang pencairan. Semua uang pengajuan kredit fiktif, sepenuhnya dikuasai MIF dan AP.

”Dua tersangka karyawan Bank BUMN itu melibatkan 35 nasabah. Mereka dijanjikan uang, dan iming-iming tak perlu mengangsur ternyata hingga pencairan tak ada satupun yang menerima uang kreditnya," ujarnya.

Kajari Brebes menuturkan, dalam proses pemeriksaan kedua tersangka mengakui uang pencairan kredit fiktif digunakan untuk kepentingan pribadi dan membayar hutang. Termasuk, gali lubang tutup lubang untuk mencicil hutang kedua tersangka.

BACA JUGA:Bisa Ajukan Hingga Rp200 Juta, Simak Daftar Lengkap Plafon Kredit KUR Bunga Terjangkau Bank Mandiri

Sementara, dua tersangka kredit fiktif Bank BUMN itu dititipkan di Lapas Kelas II B Brebes sambil menunggu proses pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Tipikor Semarang.

”Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: