Bawaslu Kulon Progo Temukan Pelanggaran Pilkada 2024, Dari Mulai Perusakan APK hingga Kampanye Hitam
Bawaslu Kulon Progo temukan sejumlah pelanggaran Pilkada 2024-Foto by Antaranews.com-
JOGJA, diswayjogja.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kulon Progo kembali melakukan penertiban terhadap ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Tindakan diambil karena adanya pelanggaran.
Anggota Bawaslu Kulon Progo, Djoko Dwiyogo, mengatakan kali ini pihaknya menertibkan sebanyak 1.974 buah APK yang dianggap melanggar aturan.
"Penertiban kami lakukan selama 4 hari sejak Senin (18/11/2024) hingga Kamis (21/11/2024) ini," kata Djoko.
Ribuan APK tersebut ditertibkan berdasarkan laporan dari pengawas tingkat kapanewon hingga kalurahan.
BACA JUGA : Begini Cara Cawalkot Jogja Tingkatkan Lama Tinggal Wisatawan di Pilkada 2024
BACA JUGA : Program Jaminan Kesehatan Khusus, Bukti Nyata Pemkot Jogja dalam Dukung Disabilitas Capai Kemandirian
Jenis Aturan yang Dilanggar
Aturan yang dilanggar meliputi metode pemasangan hingga lokasi pemasangannya.
Sesuai prosedur, Djoko mengatakan pihaknya sudah memberikan rekomendasi ke tim tiap paslon agar menertibkan APK yang melanggar aturan secara mandiri.
Rekomendasi disampaikan lewat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulon Progo.
"Tim paslon diberi waktu selama 3 hari untuk menertibkan APK secara mandiri, jika masih ada APK yang belum ditertibkan mandiri maka kami akan turun melakukan penertiban," jelasnya.
BACA JUGA : 6 Pasar Tradisional di Jogja yang Jadi Surganya Wisata Kuliner, Wajib Coba
BACA JUGA : Ciptakan Ruang Terbuka Hijau Publik, Pemkot Jogja Usulkan Gajahwong Edupark Ikut Standarisasi Audit
Penertiban Akan Sesuai Zona Wilayah
Menurut Djoko, penertiban selama 4 hari dilaksanakan sesuai zona wilayahnya.
Seperti pada Senin di Kapanewon Temon, Kokap, dan Pengasih, lalu Selasa di Wates, Panjatan, dan Lendah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jogja.tribunnews.com