2 Tersangka Pencuri Sapi Simental Diringkus, 2 Masih DPO

2 Tersangka Pencuri Sapi Simental Diringkus, 2 Masih DPO

Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Wonosobo mengungkap kasus pencurian seekor sapi simental. -DOK.-

WONOSOBO, DISWAYJOGJA- Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Wonosobo mengungkap kasus pencurian seekor sapi simental. Dari kejadian tersebut, polisi menemukan 4 tersangka. Hasilnya, 2 orang tersangka berhasil diringkus. Sementara 2 orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA:KA 17 Argo Semeru Anjlok di Kulon Progo, 9 Perjalanan Dialihkan ke Jalur Utara

Korban, Sunardi, 56, mengungkapkan, kronologi kejadiannya bermula pada Senin (4/9) larut malam lalu saat dirinya tengah tidur di rumah anaknya. DImana jaraknya tak jauh dari kandang sapi miliknya. Namun pada hari berikutnya, korban mendapatkan informasi dari tetangganya bahwa ternaknya telah raib, diduga sapi kabur dari kandang.

BACA JUGA:Lagi Viral! Begini Review AC Portable Daya Rendah yang Bikin Banyak Orang Tertarik

Seketika korban langsung menuju ke kandang untuk memastikan, tak disangka ternyata seekor sapi simental miliknya hilang dengan kondisi kandang yang berantakan. Sadar ternaknya hilang, Sunardi bersama warga pun mencari sapi tersebut ke berbagai titik di Dusun Jurutengah Erorejo, Kecamatan Wadaslintang. Namun usahanya justru tak mendapatkan hasil hingga. Pihaknya pun melaporkannya ke polisi setempat.

Kasatreskrim Polres AKP Kuseni mengungkapkan, saat melakukan penelusuran, polisi menemukan jejak transaksi penjualan ternak ke salah seorang belantik sapi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.Setelah sapi sampai di Klaten, pembelinya langsung menjual ternaknya ke pasar hewan di sana. Kita selidiki, pembeli sapi tangan kedua ini tidak terlibat pencurian, dia hanya sudah janjian kalau akan beli sapi dari Wonosobo,jelas AKP Kuseni saat jumpa pers, Selasa (17/10).

BACA JUGA:KA Argo Semeru dan KA Argo Wilis Adu Banteng, Jalur KA Ditutup Sementara

Selanjutnya, pihak kepolisian pun masih terus melakukan penyelidikan sampai pada akhirnya dua orang pelaku berhasil diringkus dan terancam hukuman kurungan selama 7 tahun penjara. Dua orang tersangka yang kini diamankan di Polres diketahui bernama Sutarno, 44, warga Kabupaten Kebumen dan Kustanto, 36, warga asal Wadaslintang, Kabupaten Wonosobo.

Kasatreskrim mengaku, sampai detik ini, dua orang tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam perkara pencurian masih terus diburu oleh polisi.Kita berusaha mencari 2 pelaku lainnya. Mereka kini sebagai DPO,katanya.

Dia menyebutkan, tersangka pencurian tersebut dikenakan sanksi hukuman berdasarkan pasal 363 Ayat (1) ke1 dan ke 4 KUHP dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara. Hasil penjualan sapi tersebut telah dibagi untuk 4 orang saat tersangka tengah asik makan siang di suatu warung di daerah Yogyakarta.

Setelah melakukan penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp100 ribu, 1 unit shock breaker motor, seunit truk warna hitam dengan nomor polisi (nopol) AA 9286 EF.Hasil penjualan sapi, kita temukan katanya untuk beli shockbreaker. Sementara uang tunai yang kita amankan hanya Rp 100 ribu. Sisanya sudah digunakan untuk belanja oleh tersangka," katanya.

Sampai berita ini diturunkan, polisi masih belum mengetahui identitas dan keberadaan tersangka DPO. Pencarian akan terus dilakukan. (mg7)

Artikel ini telah terbit di magelangekspres.disway.id dengan judul

https://magelangekspres.disway.id/read/656194/dua-orang-tersangka-dan-dua-dpo-kasus-curi-sapi-simental-di-wonosobo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: