Ajukan Kredit ke Bank Jogja, GM Burza Hotel Jogjakarta Palsukan Data 5 Pegawainya

Ajukan Kredit ke Bank Jogja, GM Burza Hotel Jogjakarta Palsukan Data 5 Pegawainya

General Manager (GM) Burza Hotel Jogjakarta bernisial HS memalsukan data 5 pegawainya sehingga seolah-olah melakukan peminjaman ke bank. Akibat ulah yang dilakukan, kini penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menahan HS. -DOK.-

DISWAJOGJA- General Manager (GM) Burza Hotel Jogjakarta bernisial HS mendapat fasilitasi kredit dari Perumda BPR Bank Jogja. Dari fasilitas tersebut, HS memalsukan data 5 pegawainya sehingga seolah-olah melakukan peminjaman ke bank. Akibat ulah yang dilakukan, kini penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menahan HS. 

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin mengatakan, tersangka itu memalsukan data 5 pegawainya, sehingga seolah-olah melakukan peminjaman ke bank dan merugikan negara sebesar Rp1,5 miliar. Modusnya, tersangka mengajukan permohonan kredit kepada bank BUMD milik Pemerintah Kota Jogja. Namun, nama-nama peminjamnya merupakan pegawai Burza Hotel Jogja.

”Dalam proses pengajuannya terdapat dokumen kelengkapan syarat kredit yang dibuat isinya tidak sesuai dengan yang sebenarnya dan adanya manipulasi data-data yang dilakukan oleh tersangka HS,” kata Anshar saat konferensi pers di Kantor Kejati DIY, Kamis, 5 Oktober 2023.

Dari ajuan kredit pinjaman 5 pegawainya itu, total pinjaman Rp1,5 miliar yang diajukan ke bank. Namun, pegawainya hanya dipinjam identitasnya. Sementara uang pinjamannya digunakan untuk kepentingan pribadi GM tersebut. 

”Setelah uang pengajuan kredit cair, uang tersebut bukan untuk pegawainya tetapi uang diterima dinikmati dan digunakan oleh tersangka HS seorang diri. Oleh tersangka digunakan untuk ada yang keperluan pribadi dan ada yang untuk usaha,” ujar Anshar. Meski demikian, ada sebagian uang tersebut diberikan kepada pegawai yang dipinjam identitasnya. 

Mereka pgawai hanya mendapatkan dalam bentuk persen atau pemberian fee. Namun, uang pinjaman diserahkan kembali kepada tersangka. ”Kreditnya ini hasil terakhir pemeriksaan adalah masuk kategori (kredit) macet sekitar awal pandemi. Sempat mengangsur,” jelas Anshar.

Dari perbuatan tersangka HS, berakibat timbulnya kerugian Negara cq PD BPR bak Jogja hingga kurang lebih sebesar Rp1.577.383.546,28. 

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DIY Herwatan menambahkan, penyidik Kejaksaan Tinggi DIY telah menaikkan status seorang saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit oleh Bank Jogja kepada pegawai Burza Hotel Jogjakarta atas nama tersangka dengan inisial HS.

”Kemudian terhadap tersangka HS dilakukan penahanan selama 20 hari. Terhitung sejak Rabu, 5 Oktober  2023 sampai 24 Oktober 2023 di Lapas Kelas II Jogjakarta,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, tersangak dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidiair, pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: