Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Tanpa Nunggu Pensiun atau Resign, Bisa Diurus Secara Online

Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Tanpa Nunggu Pensiun atau Resign, Bisa Diurus Secara Online

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan --

Adapun kriteria peserta yang dapat mengajukan melalui metode ini, diantaranya:

  1. Mencapai Usia Pensiun
  2. Mengundurkan Diri
  3. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  4. Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10% atau 30%)
  5. Meninggalkan wilayah NKRI selamanya
  6. Cacat total tetap

Simak langkah pendaftaran mengajukan Klaim JHT di Kantor Cabang :

  1. Melakukan scan QR Code yang tersedia di Kantor Cabang
  2. Mengisi Data Awal yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan
  3. Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
  4. Setelah Verifikasi, Peserta akan Diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
  5. Mengunggah Dokumen Persyaratan.
  6. Peserta menunjukan notifikasi kepada petugas Kantor Cabang untuk mendapatkan nomor antrian.
  7. Proses lanjutan akan dilakukan di Kantor Cabang tersebut sampai dengan proses wawancara selesai.
  8. Dana JHT akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

 

Siapa yang Mendapat Prioritas Klaim JHT?

Meski bisa mengajukan klaim JHT lebih awal, namun pihak BPJS juga memperhatikan pihak peserta pengusul sesuai dengan skala prioritas.

Untuk pencairan saldo JHT ini akan mempertimbangkan peserta dengan kondisi tertentu dan dapat mengajukan klaim langsung pada Kantor Cabang BPJAMSOSTEK melalui antrian khusus.

Adapun kriteria peserta khusus, diantaranya peserta dengan kondisi hamil, peserta lanjut usia atau manula dan peserta yang dalam kondisi yang kurang sehat (sakit). Jika kamu tidak ada dalam tiga prioritas tersebut, sebaiknya kamu tetap sabar dan tertib mengikuti petunjuk petugas.

Tapi jika kamu adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang hendak mengurus pencairan JHT di kantor cabang dan memenuhi klaim Prioritas tersebut, sebaiknya kamu siapkan langkah-langkah berikut ini.

1. Peserta dapat datang langsung sesuai jam operasional kantor layanan dari pukul 08.00 - 15.30 hari kerja (kecuali hari libur atau kondisi lain).

2. Menyiapkan berkas dokumen fotokopi persyaratan klaim dengan menunjukan berkas asli.

3. Menyampaikan kondisi peserta kepada petugas agar dapat dipersilahkan untuk mengambil antrian khusus.

4. Petugas akan melakukan proses verifikasi berkas dan wawancara.

5. Proses pengajuan selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Pengajuan Pencairan JHT ke Bank 

Pengajuan Klaim JHT melalui metode pencairan melalui bank mitra kerjasama BPJS ini dapat dilakukan dengan datang langsung ke Kantor Cabang BPJS atau bisa melalui Bank Kerjasama Terdekat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: