Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Tanpa Nunggu Pensiun atau Resign, Bisa Diurus Secara Online

Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Tanpa Nunggu Pensiun atau Resign, Bisa Diurus Secara Online

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan --

Dokumen Klaim JHT merupakan persyaratan administrasi yang wajib dilampirkan pada saat mengajukan klaim manfaat jaminan. Dokumen berupa fotokopi dengan menunjukan berkas asli.

BACA JUGA:Segera Cair! Berikut Informasi Terbaru Bansos KIS PBI BPJS Kesehatan 2023

Dari informasi yang dilansir BPJS, dokumen untuk mencarikan saldo JHT itu digunakan sesuai dengan kebutuhan kriteria alasannya. Yakni karena mengundurkan diri atau resign, kemudian PHK, pensiun dan sebagainya.

Termasuk nantinya untuk pencairan dana BPJS meski masih aktif bekerja.

Berikut dokumen klaim sesuai dengan ketentuan, yaitu:

BACA JUGA:Simak cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online, Mudah, Cukup dari Rumah Saja

1. Peserta Mengundurkan Diri / PHK

Saldo JHT bisa dicairkan jika peserta yang berstatus tidak aktif bekerja karena mengundurkan diri atau terkena kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Jika kasusnya seperti itu, peserta dimana pun dapat mengajukan manfaat klaim JHT dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • E - KTP
  • Buku Tabungan
  • Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
  • NPWP (jika ada)

 

Sebagai catatan, Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) yang dimaksud agar bisa mengajukan pencairan saldo JHT itu memiliki kriteria tersendiri. Yakni diantaranya!

  1. Berhenti Bekerja Melalui Penetapan Pengaduan Hubungan Industrial
  2.  Berhenti Bekerja Karena Pemutusan Kerja Bipartit atau Kontrak Kerja
  3. Bekerja Karena Permasalahan Hukum atau Tindak Pidana

 

2. Peserta BPJS Masuk Usia Pensiun

Peserta yang telah masuk usia pensiun baik yang masih dalam status aktif bekerja maupun tidak bekerja dapat mengajukan manfaat jaminan dengan melampirkan dokumen di bawah ini:

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • E - KTP
  • Buku Tabungan
  • Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan Pensiun
  • NPWP (jika ada)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: