Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Tanpa Nunggu Pensiun atau Resign, Bisa Diurus Secara Online
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan --
3. Cacat Total Tetap
Peserta yang telah memenuhi ketentuan dapat mengajukan klaim manfaat JHT di kantor layanan resmi BPJAMSOSTEK dengan melampirkan berkas sebagai berikut:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E - KTP
- Buku Tabungan
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Cacat Total Tetap dari Dokter yang merawat atau Dokter Penasehat
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja
- NPWP (jika ada)
4. Peserta WNI Meninggalkan wilayah NKRI Untuk Selamanya
Peserta yang merupakan warga negara asing yang bekerja di Indonesia dapat mengajukan manfaat jaminan dana JHT apabila telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- Paspor yang masih berlaku
- Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
- Buku Tabungan
- Surat Pernyataan bermaterai dengan keterangan tidak akan kembali lagi di Indonesia dan beralih kewarganegaraan
- Surat Pengurusan Pindah Kewarganegaraan atau Bukti Pindah Kewarganegaraan
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Kontrak Kerja.
- NPWP (jika ada)
5. Peserta WNA yang Meninggalkan wilayah NKRI
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan warga negara asing yang bekerja di Indonesia dapat mengajukan manfaat jaminan saldo JHT apabila telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
BACA JUGA:4 Cara Mudah Beli Kacamata Gratis Pakai BPJS!
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- Paspor yang masih berlaku
- Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
- Buku Tabungan
- Surat Pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Kontrak Kerja.
- NPWP (jika ada)
6. Peserta BPJS Bekerja Sudah 10 Tahun
Nah kamu juga bisa mencairkan Saldo JHT BPJS/Jamsostek asal telah menjadi peserta dan telah bekerja minimal 10 tahun.
Jika benar, kami dapat mengajukan klaim manfaat JHT sementara. Yakni dibatasi hanya bisa klaim 10%.
Sedangkan dokumen yang dibutuhkan antara lain:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Buku Tabungan
- Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- NPWP (jika ada)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: