Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Tanpa Nunggu Pensiun atau Resign, Bisa Diurus Secara Online

Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Tanpa Nunggu Pensiun atau Resign, Bisa Diurus Secara Online

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan --

Tapi kamu harus ingat, pengambilan JHT sebagian atau sementara ini berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

 

7. Klaim Sebagian 30% Untuk Perumahan

Jika kamu memenuhi syarat sebagai peserta yang telah menjadiminimal 10 tahun, kamu sebenarnya juga dapat mencairkan saldo JHT hingga 30 persen 

Namun mengajukan klaim manfaat JHT sebagian 30% saja memang hanya diperkenankan sebaga uang muka perumahan. Kamu bisa mencairkan JHT dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • E - KTP
  • Kartu Keluarga
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  • Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)
  • Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30 % (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah.
  • NPWP (jika punya)

Kembali kamu diingatkan bahwa pengambilan JHT sebagian 30 persen ini berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun

 

Cara Mencairkan Saldo JHT Secara Online 

Jika kamu menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau dulu disebut dengan Jamsostek dan berniat untuk mencairkan saldo JHT tap terkendala jarak dan waktu, kamu bisa melakukan pengajuan klaim BPJS secara online.

Mengurus pengajuan pencairan JHT via online ini tentu akan lebih mudah dan cepat karena mengandalkan jaringan internet digital.

Di sini, kamu dapat memulainya dengan mengakses portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

Adapun kriteria peserta yang dapat mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan secara online ini diantaranya:

  1. Mencapai Usia Pensiun
  2. Mengundurkan Diri
  3. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Langkah Pendaftaran Ajuan Lapakasik Online:

  1. Kunjungi Portal Layanan Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Mengisi Data Awal yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan
  3. Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
  4. Setelah Verifikasi, Peserta akan Diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
  5. Mengunggah Dokumen Persyaratan.
  6. Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi Jadwal & Kantor Cabang.
  7. Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli).
  8. Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Cara Klaim JHT di Kantor Cabang

Pengajuan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan ini bisa dilakukan Dengan Mengakses Media Elektronik berbasis web maupun non web pada Kantor Cabang terdekat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: