Jangan Asal Menerbangkan! Simak Dahulu 5 Peraturan Penggunaan Drone di Indonesia

Jangan Asal Menerbangkan! Simak Dahulu 5 Peraturan Penggunaan Drone di Indonesia

drone pilot--khamkhor via pixabay.com

DISWAY JOGJA - Melihat perkembangan drone yang ada di Indonesia, penggunaannya terus mengalami kenaikan dalam beberapa tahun terakhir.

Melihat dari laporan Asosiasi Pilot Drone Indonesia atau APDI, diperkirakan penggunaan drone di Indonesia telah masuk dalam berbagai sektor.

Mulai dari konstruksi dengan 239 persen pengunaan, pertambangan dengan 198 persen penggunaan, pertanian sebanyak 171 persen dan sektor real estate dengan 118 persen penggunaan.

Indonesia yang merupakan negara hukum tentu memiliki hukum dan regulasi yang mengatur tentang penggunaan drone ini.

Regulasi yang ditetapkan merujuk pada peraturan Menteri Perhubungan nomer PM 47 tahun 2016.

Aturan ini merupakan perbaikan dari peraturan sebelumnya, yakni nomer PM 180 tahun 2015 mengenai Pengendalian Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia.

BACA JUGA:6 Rekomendasi Drone Terbaik dan Murah, Cocok untuk yang Baru Belajar

BACA JUGA:Tertarik Deangan Drone Murah? Ini Dia10 Drone Terbaik dan Murah di Indonesia, yang Harus Kamu Coba!

1. Menerbangan di Kawasan yang Dilarang

Salah satu dari poin penting yang mengatur penggunaan drone di Indonesia adalah larangan untuk menerbangan drone di area tertentu yang masuk ke Kawasan terlarang.

Dalam peraturannya drone dilarang diterbangkan dalam radius 500 meter dari Kawasan udara tertentu seperti istana negara, instalasi nuklir, dan objek vital lainnya yang masuk kawasan terlarang di tingkat nasional.

2. Menerbangkan di Area Terbatas atau Restricted Area

Selain di kawasan terlarang, drone juga tidak boleh diterbangkan di area terbatas atau restricted area.

Sama hal nya di kawasan terlarang, drone juga tidak boleh terbang dalam radius 500 meter dari wilayah udara tertentu seperti, markas besar Tentara Nasional Indonesia (TNI), pangkalan udara milik TNI dan ruang udara yang sedang digunakan untuk penerbangan atau kegiatan oleh kepala pemerintahan.

Sanksi melanggar peraturan ini seperti yang sudah diatur dalam pasal 2 PP no.4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia adalah pengguna drone bisa terkena denda hingga Rp5 miliar.

BACA JUGA:4 Rekomendasi Drone Mini Dengan Kualitas Video 4K Terbaru 2023

BACA JUGA:10 Rekomendasi Drone Harga di Bawah 1 Jutaan Cocok untuk Pemula

3. Menerbangan Drone di Area Bandara

Dalam rangka menjaga keamanan dan kelancaran dalam penerbangan, drone dilarang untuk di terbangkan di area bandara, dan dalam Contolled Airspace atau yang menjadi area operasional layanan panduan lalu lintas penerbangan, atau Air Traffic Control (ATC), layanan informasi penerbangan, dan layanan lain tentang kesiagaan penerbangan.

4. Izin Penggunaan Drone untuk Kepentingan Komersil dan Non-Hobi

Dalam penggunaannya untuk tujuan komersil, pilot drone harus memiliki sertifikat dan izin terbang. Hal ini berbeda dengan penggunaan drone untuk tujuan hobi yang tidak diperlukan sertifikat dan izin dalam penggunaannya.

Dalam aturan yang berlaku, jika drone yang digunakan untuk tujuan komersil memiliki berat diatas 25 kilogram atau diatas 55lbs, maka wajib bagi sang pilot untuk melengkapi perizinan penggunaan drone.

5. Sanksi Atas Segala Pelanggaran Aturan Penggunaan Drone

Untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama, maka pemerintah memberlakukan sanksi kepada siapa saja yang melanggar peraturan dalam penggunaan drone di wilayah udara Indonesia.

Besaran denda yang diberlakukan beragam tergantung dari tingkat pelanggaran yang dilakukan, mulai dari Rp100 juta hingga Rp5 miliar.

Selain denda, pelanggar juga bisa mendapatkan sanksi pidana berupa kurungan penjara dengan masa hukumuan mulai dari 1 tahun hingga 5 tahun.

BACA JUGA:Bukan Hanya Quadcopter, Berikut 11 Jenis Drone yang Mungkin Belum Anda Ketahui

BACA JUGA:Keren Bestie! Toko Online Ini Antar Belanjaan Pakai Drone

Sesudah mengetahui beberapa peraturan penggunaan drone di Indonesia, diharapkan kita semua terutama pilot drone dapat lebih berhati-hati dan bijak dalam menerbangkan drone nya di wilayah udara Indonesia serta selalu mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.

Selain itu untuk menjaga performa dan menghindari dari hal yang tidak diingkinkan, selalu pastikan sebelum terbang, kondisi drone dan aksesoris harus dalam kondisi prima dan siap untuk digunakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: