Tok! Resmi Ditetapkan, Ini Daftar Nomor Urut Partai Peserta Pemilu 2024

Tok! Resmi Ditetapkan, Ini Daftar Nomor Urut Partai Peserta Pemilu 2024

Ilustrasi Pemilu 2024.-Ilustrasi-twitter--

JAKARTA, DISWAYJOGJA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024, Rabu malam 14 Desember 2022.

Dalam Rapat Pleno di Kantor KPU Menteng, Jakarta Pusat, ditetapkan sebanyak 17 partai nasional dan 6 partai lokal Aceh yang akan ikut kontestasi Pemilu 2024 mendatang.

"Memutuskan menetapkan Keputusan KPU tentang Penetapan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan Parpol Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024, sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. 

BACA JUGA:Besok! Selasa 14 Juni 2022, Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024 Dimulai

Berikut ini nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024.

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),

2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra),

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP),

4. Partai Golongan Karya (Golkar),

5. Partai Nasional Demokrat (NasDem),

BACA JUGA:Ssstt.. Ternyata Ini Isi Perjanjian Pemerintah dengan PT LII Terkait Isu Gugusan Pulau Widi yang Mau Dijual

6. Partai Buruh,

7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora),

8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS),

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id