Ssstt.. Ternyata Ini Isi Perjanjian Pemerintah dengan PT LII Terkait Isu Gugusan Pulau Widi yang Mau Dijual

Ssstt.. Ternyata Ini Isi Perjanjian Pemerintah dengan PT LII Terkait Isu Gugusan Pulau Widi yang Mau Dijual

Gugusan Kepulauan Widi di Halmahera Selatan, Maluku Utara--

JAKARTA, DISWAYJOGJA.ID – Gugusan Kepulauan Widi di Halmahera Selatan, Maluku Utara kabarnya akan dijual. Isu itu pun mengemuka dan hangat menjadi perbincangan publik.

Ternyata ini isi perjanjian antara pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan PT Leadership Islands Indonesia (LII) pada tahun 2018 lalu. PT LII merupakan salah satu investor luar negeri. 

Tepatnya pada 25 April 2018 lalu, bertempat di Ruang Rapat Lantai 11 GMB III, diadakan pertemuan guna membahas proses investasi/perizinan dan hal-hal terkait lainnya dengan Ditjen Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan.

BACA JUGA:Kotak Penyimpanan Dana Sosial Milik Masyarakat Desa di Magelang Dibobol Maling, Rp 19 Juta Dibawa Kabur

Dilihat Pojoksatu.id dari website KKP, Rabu (14/12), pertemuan dipimpin oleh Sesditjen PRL dan dihadiri oleh PT LII, perwakilan dari Dit PRL, bagian pelayanan Setditjen PRL, Dit KKHL, Dit Jaskel, dan Dit P4K.

Dalam pertemuan tersebut diperoleh pokok-pokok hasil pertemuan atau terjadi kesepakatan antara pemerintah dengan PT LII soal Kepulauan Widi.

BACA JUGA:Deddy Corbuzier Diberi Pangkat Letkol Tituler, Konten Medsosnya Akan Dipantau Mabes TNI?

1.PT LII merupakan badan usaha kategori Penanaman Modal Asing (PMA) yang telah mengajukan permohonan perizinan untuk kegiatan wisata bahari di Pulau Widi, Maluku Utara.

2. Lokasi yang dimohonkan untuk kegiatan wisata bahari terdiri dari 15 pulau dan 2 atol, dimana daratannya merupakan kawasan hutan lindung sedangkan perairannya merupakan daerah pencadangan Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Maluku Utara.

3. PT LII telah memperoleh izin prinsip pada tahun 2016 dan akan segera habis masa berlakunya pada April 2018. Oleh karena itu PT LII akan memperpanjang izin prinsip tersebut.

BACA JUGA:Lihat! Penampakan Pelaku Perusakan Masjid di Magelang, Ditangkap Saat Hendak Mengulangi Perbuatannya

4. Menurut PT LII, saat ini sudah ada MoU dengan Pemerintah Provinsi setempat untuk pengelolaan kawasan tersebut.

5. Konsep wisata bahari yang ditawarkan adalah pengelolaan kawasan pulau dan perairannya untuk menjadi private tourism dengan melibatkan masyarakat sekitar sehingga keberlangsungan ekosistem di wilayah tersebut akan tetap terpelihara.

6. Secara garis besar konsep wisata yang ditawarkan sesuai dengan konsep pengelolaan pulau-pulau kecil namun ada beberapa poin yang harus diperhatikan yaitu:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pojoksatu