Aksi Klitih di Jalan Paris Itu Sungguh Unik, Selain Menganiaya Pelaku Juga Lakukan Hal yang Tak Biasa
Ilustrasi klitih di Yogyakarta. Ilustrasi: JPNN jogja.jpnn.com, --
BANTUL (Disway Jogja) - Empat pelakunya klitih yang beraksi di Jalan Parangtritis (paris), Dusun Candi, Desa Srihardono, Pundong, Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Sabtu (28/5) malam, berhasil diamankan.
Dari empat pelaku, tiga di antaranya masih berstatus sebagai pelajar.
Ada hal yang tidak biasa terjadi pada aksi klitih kali ini. Para pelaku mencuri barang korbannya yang tertinggal di TKP setelah pelaku melakukan tindak kekerasan jalanan itu.
Barang tersebut berupa tas berisi dompet dan telepon genggam, yang kemudian dibawa oleh pelaku.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Archye Nevada mengatakan bahwa seorang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial DIO (18) warga Desa Sitimulyo, Piyungan.
Tiga pelaku lainnya, masing-masing berinisial DAS (17), RMR (18), dan TPN (18) pelajar asal Kecamatan Banguntapan, Bantul.
“Penangkapan keempat pelaku diawali dengan adanya laporan warga tentang aksi kejahatan jalanan di Jalan Paris,” terangnya, Senin malam (30/5).
Setelah melakukan penyelidikan awal, polisi berhasil meringkus DIO lalu disusul oleh tiga orang lainnya. DIO telah ditetapkan sebagai tersangka, selain karena melakukan tindak penganiayaan, juga karena mencuri barang korbannya.
Apa yang dilakukan DIO dan kawan-kawan merupakan sesuatu yang tidak biasa terjadi dalam aksi kejahatan jalanan atau klitih.
Klitih selama ini dikenal oleh masyarakat Jogja sebagai suatu tindak kejahatan jalanan yang menyasar korbannya secara acak, tanpa diikuti atau dilandasi oleh keinginan untuk mencuri.
Namun, apa yang terjadi di Jalan Paris itu sungguh unik.
Semua bermula saat dua orang korban yaitu EGS dan OJP pada Sabtu malam melintas di Jalan Paris. Saat melintas di Jalan Paris KM 18 Dusun Candi, Desa Srihardono, korban yang berboncengan dipepet empat orang yang mengendarai dua sepeda motor.
Dalam posisi terpepet, korban dilempar oleh tersangka DIO menggunakan botol bekas minuman keras dua kali.
Lemparan pertama mengenai perut sebelah kanan korban dan lemparan kedua tidak kena, tetapi jatuh di depan sepeda motor korban. Kemudian, sepeda motor korban oleng karena terus dipepet pelaku.
Bersamaan dengan itu pelaku menendang dek depan sebelah kanan sepeda motor korban hingga terjatuh dan berakibat luka lecet di kedua punggung dan memar di dagu.
Satu korban lainnya mengalami luka robek pada telapak tangan.
"DIO kami tetapkan sebagai tersangka karena perannya yang pertama sempat mendorong dan menendang sepeda motor korban yang mengakibatkan kendaraan korban terjatuh. Dia sempat melempar botol minuman keras dan pecahannya mengenai korban sehingga mengakibatkan luka," kata Archye.
Untuk sementara, baru DIO yang ditetapkan sebagai tersangka karena ketiga pelaku lainnya masih perlu dilakukan penyelidikan.
Pelaku DIO bakal dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang (pengeroyokan) yang menyebabkan korban luka dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
Selain itu, dia juga dikenakan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun. (antara/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com