Sosiolog UGM Menilai Perlu Adanya Pembentukan Badan Khusus untuk Awasi Peredaran Miras di DIY
Sosiolog UGM menilai perlu adanya pembentukan badan khusus untuk mengawasi adanya peredaran miras di DIY--iStockphoto
diswayjogja.com - Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) No.5/2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol menjadi langkah untuk mengoptimalkan pengendalian miras di wilayah DIY.
Meski merespons baik langkah tersebut, Sosiolog UGM menilai perlu adanya pembentukan lembaga atau badan khusus guna untuk mengawasi adanya peredaran miras.
Sosiolog UGM, Derajad Sulistyo Widhyharto yang dikonfirmasi berpendapat bahwa Ingub No.5/2024 memuat peran pemerintah daerah, hingga larangan penjualan secara daring dan pesan antar.
Namun, regulasi ini belum mengatur pihak yang bertanggung jawab untuk mengawasi peredaran miras secara khusus.
BACA JUGA : Tercatat Setidaknya 24 Tempat Usaha di Kota Jogja Melakukan Jual Beli Miras Tanpa Izin
BACA JUGA : Tidak Ada Aturan Terkait Penjualan Miras Via Online, Revisi Perda Meras di Bantul Mulai Menguat
Derajad mempunyai gagasan, apabila tindakan pengawasan bisa saja dilakukan oleh dua pihak. Yakni elemen masyarakat yang dilibatkan secara ad hoc, khususnya bagi mereka yang memiliki keahlian dalam mengenali jenis-jenis miras yang beredar.
Hal ini lantaran banyaknya kasus miras atau minuman keras yang diracik dengan sendiri oleh oknum-oknum tertentu dan diperljualbelikan dengan secara bebas.
Elemen masyarakat lanjut Derajad akan lebih mengenal dan mengetahui distribusi dari produk minuman keras tersebut.
Sementara pengawas lainnya, berasal dari lembaga. Menurut Derajad harus terdapat lembaga yang mampu mengawasi secara terus menerus dan berlapis peredaran miras. Mulai dari jenis produk hingga perputaran ekonominya.
“Perlu diawasi dari segi produknya juga. Kalau kita bicara anggur [minuman beralkohol] itu kan bermacam-macam kadar alkoholnya. Banyak pakar dan elemen perhotelan itu saya kira lebih tahu. Mereka juga perlu dilibatkan,” kata Derajad, Kamis (7/11/2024).
Di sisi lain, Derajad menambahkan bila selama ini industri minuman keras selalu bergerak secara underground dan sukar bisa dikendalikan dengan pemerintah.
BACA JUGA : Sampah Dan Miras Masuk Dalam Materi Debat Paslon Peserta Pilkada 2024 Di Bantul
BACA JUGA : FUI Minta Tindakan Tegas Untuk Pengendalian Miras Yang Meresahkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: harianjogja.com