Diduga Pelaku Klitih, 4 Remaja di Kabupaten Bantul Ditangkap Warga
Polres Bantul menangkap empat remaja diduga pelaku kejahatan atau klitih. -Foto: Humas Polres Bantul/Antara)-
BANTUL, DISWAYJOGJA.ID – Sebanyak 4 remaja di Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diamankan Polres Bantul.
Mereka diduga hendak melakukan aksi kejahatan jalanan atau yang biasa disebut klitih.
Dugaan itu menyusul salah satu di antara 4 remaja tersebut membawa senjata berupa gir sepeda motor yang diikatkan di ikat pinggang.
BACA JUGA:BPBD Bantul Segera Perbaiki Alat Peringatan Dini Bencana Tsunami yang Rusak
“Satu dari empat remaja tersebut diketahui membawa senjata berupa gir. Senjata gir itu disembunyikan di dalam jaket,” kata Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana, dikutip dari jogja.genpi.co, Senin 12 Desember 2022.
Keempat remaja tersebut ditangkap oleh warga di sekitar Jalan Samas, atau tepatnya sebelah selatan SMP Negeri 2 Sanden Bantul pada Jumat 9 Desember 2022 pukul 22.30.
Dari empat orang remaja itu, kaya Jeffry, ada satu di antaranya yang ditetapkan sebagai tersangka.
Satu tersangka ini diproses hukum dengan dikenai Pasal Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
BACA JUGA:Viral, Warga Kasihan Bantul Menghina Ibu Negara Lewat Unggahan di Twitter, Kini Dicari Polisi
Dia menyebut tersangka akan dititipkan di penitipan dengan berkoordinasi bersama Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Kabupaten Sleman.
“Pelaku masih di bawah umur, saat ini masih diproses sidik,” ujarnya.
Sebelumnya, polisi berhasil menangkap 13 remaja dengan sepeda motor beberapa waktu lalu. Mereka juga diketahui membawa senjata berupa pemukul dan gir.
BACA JUGA:Kasus Orderan Fiktif Ojol di Bantul Berakhir Damai, Terlapor Bayar Kerugian
Petugas polisi bersama warga terus menggencarkan patroli untuk mengantisipasi kejahatan jalanan.
“Polres Bantul bersama warga terus menggencarkan patroli untuk antisipasi kejahatan jalanan,” ucapnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: genpi