Bawaslu Diberi Kebebasan Layaknya KPK? Ini Pernyataan Pakar Hukum Tata Negara UGM

Bawaslu Diberi Kebebasan Layaknya KPK? Ini Pernyataan Pakar Hukum Tata Negara UGM

Pakar Hukum Tata Negara UGM, Yance Arizona--Foto by ANTARA News

diswayjogja.com - Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Yance Arizona mengusulkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diberikan kewenangan penyidikan hingga penuntutan seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menuntaskan perkara pidana pemilu.

"Desain itu perlu dibuat kalau kita mau betul-betul menata penegakan hukum pemilu," kata Yance di Kampus UGM, Sleman, D.I Yogyakarta, Kamis.

Yance menilai penanganan laporan terkait pidana pemilu, macam politik uang selama ini kerap berhenti di tengah jalan karena Bawaslu memiliki sejumlah keterbatasan, salah satunya terkait aspek pembuktian.

Demikian pula, sentra penegakan hukum terpadu (Sentra Gakkumdu) yang telah terbentuk atas unsur Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian, menurut dia, belum efektif menangani perkara pidana pemilu sebab waktu penanganan laporan relatif singkat.

BACA JUGA : Maskot Pilkada Kota Jogja Diminta Dicabut dari Peredaran Karena Dinilai Bias Gender

BACA JUGA : Jadwal KRL Jogja-Solo Terbaru dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo, Kamis 7 November 2024

"Polisi yang terlibat di dalam Sentra Gakkumdu bisa jadi juga punya pekerjaan-pekerjaan lain yang dia lakukan," kata dia.

Yance menilai desain semacam itu tidak ideal sehingga diperlukan perombakan untuk memperkuat penegakan hukum terhadap tindak pidana pemilu.

Dengan desain kewenangan laiknya lembaga antirasuah, Yance menuturkan nantinya Bawaslu dapat merekrut penyidik dari unsur Kepolisian menjadi bagian tak terpisahkan dari lembaga independen itu.

"Tapi mesti dipikirkan apakah (kewenangan) ini akan berhenti sampai pada penyelidikan dan penyidikan atau sampai juga penuntutan. Kalau di KPK kan sampai penuntutan," ujar dia.

Dengan sistem yang terbangun seperti di KPK, dia meyakini Bawaslu akan serius melakukan tindakan pro justitia untuk mengungkap setiap pelanggaran pidana pemilu.

Praktik Suap Peserta Pemilu

Sama halnya KPK dalam operasi penindakan suap yang umumnya menyasar para pejabat, menurut Yance, Bawaslu pun memungkinkan menelusuri praktik suap peserta pemilu dalam bentuk politik uang demi meraup suara.

"Jadi kayak KPK-nya lah. Bahkan dia nanti bisa menyadap kira-kira begitu," ucap dia.

BACA JUGA : Selain Gudeg, Ini Rekomendasi Kuliner Legendaris Jogja yang Kelezatannya Tetap Terjaga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jogja.suara.com