Tetangga Curi Laptop dan Tabung Gas, Hasilnya Dijual untuk Kebutuhan Sehari-hari
Pelaku berinisial MDA (25), warga Jogoyudan, Jetis, digiring di Mapolsek Jetis, Senin (10/11/2025), yang nekat mencuri tetangganya diantaranya handphone, uang tunai, dan sejumlah barang lain milik korban.--Foto: Anam AK/diswayjogja.id
“Semua barang yang mudah dibawa diambil, termasuk tabung gas,” tambahnya.
MDA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP juncto Pasal 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum. Tersangka saat ini ditahan di Rutan Polresta Yogyakarta sambil menunggu proses pelimpahan tahap dua,” pungkas Kompol Sumalugi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: