Polisi Sita Knalpot Brong di Jogja, Polda DIY Tegaskan Upaya Edukasi dan Penegakan Hukum
Ditlantas Polda DIY menggandeng Jasa Raharja, Dinas Perhubungan, pelajar, mahasiswa, dan komunitas ojek online untuk mendukung keselamatan berlalu lintas lewat deklarasi anti knalpot brong dan anti balap liar, Rabu (12/11/2025).--Foto: Anam AK/diswayjogja.id
YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIY menindak tegas penggunaan knalpot brong dan praktik balap liar yang semakin meresahkan masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Langkah ini disertai pendekatan edukatif melalui kegiatan pembinaan keselamatan berlalu lintas yang melibatkan berbagai elemen masyarakat.
Kepala Subdirektorat Keamanan dan Keselamatan (Kasubdit Kamsel) Ditlantas Polda DIY, AKBP Widya Mustikaningrum, menjelaskan bahwa pihaknya terus mengedepankan tiga pendekatan, yaitu preemtif, preventif, dan represif dalam menekan pelanggaran lalu lintas, terutama yang berkaitan dengan penggunaan knalpot tidak sesuai standar dan balap liar.
“Upaya preemtif kami lakukan melalui edukasi dan pembinaan, seperti kegiatan hari ini yang melibatkan sekitar 200 driver ojek online di DIY. Kami juga menggandeng pelajar, mahasiswa, dan komunitas masyarakat untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas,” ujar AKBP Widya dalam kegiatan Pembinaan Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas, di Ditlantas Polda DIY, Rabu (12/11/2025).
BACA JUGA : Operasi Patuh Progo 2025, Polda DIY Tilang 13 Ribu Pengendara
BACA JUGA : Polda DIY Catat 18 Aksi Unjuk Rasa Sepanjang Oktober, Sebut Semua Tanpa Insiden
Dalam kegiatan tersebut, Ditlantas Polda DIY bersama Jasa Raharja, Dinas Perhubungan menggelar deklarasi anti knalpot brong dan anti balap liar.
Program ini bertujuan membangun kesadaran publik bahwa keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama.
“Harapan kami, para driver ojek online, pelajar, dan mahasiswa yang hadir bisa menjadi contoh di lingkungannya, mengingatkan keluarga atau rekan agar tidak menggunakan kendaraan yang knalpotnya tidak sesuai spesifikasi teknis,” jelas Widya.
Lebih lanjut, Widya menyebut bahwa tindakan penyitaan knalpot brong tetap dilakukan terhadap pelanggar yang tidak mematuhi aturan.
BACA JUGA : Kecelakaan Kereta di Prambanan, Satu Korban Pulang dan Lima Masih Dirawat di RS
BACA JUGA : Palang Pintu Diduga Tak Tertutup, Polisi Dalami Penyebab Kecelakaan KA Bangunkarta
Namun, pihaknya tetap membuka ruang bagi pengendara yang bersedia mengganti knalpot sesuai standar dan menandatangani surat pernyataan.
“Kalau mau berjanji tidak akan memasang lagi dan mengganti dengan knalpot standar, bisa kami kembalikan. Tapi kalau tidak, knalpotnya kami sita. Ini bagian dari pembinaan agar masyarakat sadar dan patuh,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: