Residivis Spesialis Gas LPG Ditangkap di Sleman: Ratusan Tabung Raib, Korban Puluhan Juta
Kapolsek Ngaglik, AKP Yulianto, menunjukkan barang bukti pisau lipat yang digunakan pelaku penusukan akibat cemburu buta di Sleman.--Foto: Kristiani Tandi Rani/diswayjogja.id
Sleman, diswayjogja.id - Satuan Reserse Kriminal Polsek Ngaglik menangkap seorang pelaku pencurian berinisial TP (39), warga Murangan, Triharjo, Sleman.
TP ditangkap setelah aksinya mencuri tabung gas LPG di berbagai wilayah Sleman meresahkan masyarakat.
Kapolres Ngaglik, AKP Yulianto, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku ditangkap pada 2 September 2025 di kawasan Jombor, Melati, Sleman, setelah dibuntuti sejak keluar dari Pasar Beringharjo. Saat itu, ia baru saja melakukan pencurian di wilayah Turi,” katanya, Rabu (23/9/2025).
Menurutnya, pelaku kini sudah ditahan di Mapolsek Ngaglik.
“TP dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dari tangan pelaku, kami mengamankan satu unit Toyota Avanza putih nopol AP 1371 FY tahun 2016 yang digunakan sebagai sarana kejahatan,” tuturnya.
BACA JUGA : Pasar Lawas Jagalan Lahir dari Cerita Tetua dan Gagasan Ikon Desa
BACA JUGA : Bupati Abdul Halim Tegaskan Bantul Bumi Satria: Warisan Lima Nilai Luhur untuk Generasi Muda
Tidak hanya itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti hasil curian.
“Barang-barang yang diambil sangat beragam, mulai dari tabung gas LPG, genset, kompresor, mesin las, hingga rokok. Semua dijual ke seseorang di Seyegan dengan harga pasaran,” ujarnya.
Polisi memastikan bahwa aksi TP bukan kasus tunggal.
“Ia beraksi di empat wilayah berbeda: Ngaglik, Turi, Sleman, dan Sayegan. Total tabung yang berhasil dicuri mencapai ratusan unit. Jika diuangkan, nilainya puluhan juta rupiah,” sebutnya.
"Dia pernah dipenjara karena kasus penggelapan dengan Pasal 374 KUHP. Setelah keluar, ternyata kembali berbuat kejahatan,” tambahnya.
Meski telah diamankan, proses hukum masih berjalan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: