Bandar Judi Online Bantul Belum Tertangkap, JPW Sebut Polda DIY Janggal
Kadiv Humas Jogja Police Watch, Baharuddin Kamba, memberikan keterangan pers terkait kasus judi online Bantul.--Foto: IST/JWP
BACA JUGA : JPW Soroti Penanganan Kasus Judi Online Bantul, Polda DIY Dinilai Tak Sentuh Bandar
Berdasarkan kondisi tersebut, JPW mengambil langkah resmi untuk mendorong percepatan penanganan kasus.
Pada hari yang sama, Rabu (13/8/2025), mereka mengirim surat kepada Komisi III DPR RI dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melalui kantor pos.
Surat tersebut berisi permintaan agar lembaga negara tersebut mengawasi jalannya penanganan perkara sekaligus mendorong Polda DIY segera mengungkap identitas bandar judi online di Banguntapan.
“Kami minta kasus ini diawasi langsung oleh lembaga negara agar tidak ada yang ditutup-tutupi,” ucapnya.
Langkah ini bukan yang pertama dilakukan JPW. Sebelumnya, Jumat (8/8/2025), JPW juga telah melayangkan surat resmi kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Dalam surat tersebut, JPW meminta agar Mabes Polri menurunkan tim investigasi khusus ke Yogyakarta untuk memastikan penanganan perkara berjalan transparan dan sesuai prosedur hukum.
“Kami berharap ada tim dari pusat yang bisa memastikan prosesnya berjalan sesuai aturan hukum,” tuturnya.
Ia menambahkan, keberadaan tim dari Mabes Polri akan membantu menghilangkan kecurigaan publik bahwa ada pihak yang berusaha melindungi bandar atau menghambat proses hukum.
BACA JUGA : JPW Kritik Polda DIY Tangkap Pemain, Bandar Judi Online Diduga Kebal Hukum
BACA JUGA : JPW Soroti Penanganan Kasus Judi Online Bantul, Polda DIY Dinilai Tak Sentuh Bandar
Menurutnya, masyarakat berhak mendapat kepastian hukum dalam setiap kasus, terlebih jika kasus tersebut berdampak pada maraknya praktik perjudian yang merugikan banyak pihak.
“Transparansi adalah kunci agar publik percaya bahwa polisi bekerja untuk menegakkan hukum, bukan melindungi pelanggar,” ujarnya.
Baharuddin juga menyoroti dampak dari keterlambatan penangkapan bandar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: