Bandar Judi Online Bantul Belum Tertangkap, JPW Sebut Polda DIY Janggal

Bandar Judi Online Bantul Belum Tertangkap, JPW Sebut Polda DIY Janggal

Kadiv Humas Jogja Police Watch, Baharuddin Kamba, memberikan keterangan pers terkait kasus judi online Bantul.--Foto: IST/JWP

YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Kasus judi online di Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), terus menjadi sorotan publik. 

Jogja Police Watch (JPW) menilai penanganan yang dilakukan Polda DIY dalam perkara ini terkesan lamban dan penuh kejanggalan, terutama karena lebih dari sebulan berlalu tanpa adanya penangkapan bandar, meskipun lima tersangka sudah diamankan sejak (10/7/2025).

Lima tersangka yang berhasil diamankan Polda DIY disebut terlibat langsung dalam aktivitas perjudian online yang beroperasi di sebuah rumah kontrakan wilayah Banguntapan. 

Namun, sampai pertengahan Agustus 2025, pihak kepolisian belum mampu mengungkap sosok bandar atau otak di balik jaringan tersebut. Situasi inilah yang memicu kritik tajam dari JPW.

BACA JUGA : JPW Kritik Polda DIY Tangkap Pemain, Bandar Judi Online Diduga Kebal Hukum

BACA JUGA : JPW Minta Polisi Tak Berlebihan, Pengibaran Bendera One Piece Dinilai Sah sebagai Ekspresi Warga

“Kami menilai penanganan ini janggal, apalagi bandarnya tak kunjung ditangkap,” kata Kadiv Humas JPW, Baharuddin Kamba, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/8/2025).

Menurut keterangan resmi Polda DIY, pengungkapan kasus judi online di Banguntapan bermula dari laporan masyarakat. 

Kepolisian menyatakan bahwa identitas pelapor sengaja dirahasiakan untuk menjaga keamanan dan keselamatan yang bersangkutan. 

Namun, Ia mengingatkan bahwa Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengategorikan perjudian sebagai delik biasa, bukan delik aduan.

“Seharusnya polisi bisa bergerak tanpa laporan, sehingga alasan itu tidak relevan,” tegasnya.

Dalam pandangannya, ketidakterbukaan aparat mengenai penanganan kasus ini berpotensi menumbuhkan dugaan negatif di kalangan masyarakat. 

Menurutnya, publik memiliki alasan untuk curiga bahwa ada pihak yang dilindungi di balik kasus tersebut. 

“Kalau bandarnya tidak ditangkap, wajar publik menduga ada perlindungan terhadap bandar,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait