JPW Minta Polisi Tak Berlebihan, Pengibaran Bendera One Piece Dinilai Sah sebagai Ekspresi Warga

JPW Minta Polisi Tak Berlebihan, Pengibaran Bendera One Piece Dinilai Sah sebagai Ekspresi Warga

Bendera One Piece atau Jolly Roger kerap digunakan warga sebagai simbol ekspresi di ruang publik --Foto: INT

BACA JUGA : Pengibaran Bendera One Piece di DIY, Aparat Imbau Warga Utamakan Merah Putih

BACA JUGA : Heboh Bendera One Piece di Jogja: Pemkab Berbeda Sikap, Nasionalisme Jadi Sorotan

Serial ini merupakan adaptasi dari manga karya Eiichiro Oda yang pertama kali terbit pada 1997 dan diadaptasi menjadi anime pada 1999. Ceritanya mengisahkan petualangan Monkey D. Luffy bersama kru bajak lautnya dalam mencari harta karun legendaris One Piece.

Bendera bajak laut Topi Jerami, yang dikenal dengan sebutan Jolly Roger, memiliki desain khas berupa tengkorak manusia yang mengenakan topi jerami, dengan dua tulang silang di latar belakangnya. 

Desain ini merupakan ciri khas bendera bajak laut klasik dalam budaya populer, dan tidak memiliki hubungan dengan simbol makar, pemberontakan, atau gerakan separatis yang selama ini dikhawatirkan sebagian pihak.

“Bendera bajak laut topi jerami diberi nama Jolly Roger, dengan desain tengkorak di atas dua tulang silang, ciri khas bendera bajak laut klasik,” jelasnya.

Kamba menekankan bahwa simbol ini murni berasal dari karya fiksi dan telah menjadi bagian dari budaya populer global. 

Oleh karena itu, ia menilai tidak tepat jika keberadaan bendera ini dipandang sebagai ancaman terhadap keamanan nasional atau stabilitas negara.

BACA JUGA : Pakar Hukum dan Komunikasi: Bendera One Piece Adalah Ekspresi Kritis, Bukan Ancaman NKRI

BACA JUGA : Pemkot Yogyakarta Bakal Sulap Area Sungai Jadi Lokasi Wisata

Sebaliknya, penggunaan bendera One Piece di ruang publik bisa dimaknai sebagai bentuk kreativitas, ekspresi diri, dan identitas kelompok tertentu.

Ia berharap pihak berwenang bisa bersikap bijak dan mengedepankan pemahaman yang tepat terhadap makna simbol-simbol budaya populer, agar tidak terjadi salah tafsir yang berujung pada tindakan yang merugikan kebebasan berekspresi masyarakat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait