Keluarkan Surat Edaran, Pemda DIY Minta Masyarakat Waspada Peningkatan Kasus Covid-19

Keluarkan Surat Edaran, Pemda DIY Minta Masyarakat Waspada Peningkatan Kasus Covid-19

Suasana kampung di Dusun Saman 1, Desa Bangunharjo, Sewon, Bantul, saat PPKM Darurat kasus Covid-19 pada tahun 2021. --Foto: Anam AK/diswayjogja.id

YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengeluarkan Surat Edaran tentang kewaspadaan peningkatan kasus Covid-19 di DIY.

Surat Edaran nomor 400.7.11/3884 tahun 2025 itu ditetapkan di Yogyakarta pada 11 Juni 2025, atasnama Gubernur DIY yang ditandatangani Plh. Sekretaris Daerah DIY, Tri Saktiyana.

Dalam surat edaran tersebut, Gubernur DIY meminta seluruh instansi terkait untuk memperketat pemantauan dan penanganan potensi lonjakan kasus, termasuk melalui penguatan pelaporan dan surveilans penyakit menular.

Terdapat 11 poin imbauan dalam rangka peningkatan kewaspadaan terhadap peningkatan kasus Covid-19, yang perlu dilakukan langkah-langkah konkret menyikapi hal tersebut. 

BACA JUGA : Epidemiolog UGM Beber Ungkap Kasus Covid-19 Naik Lagi

BACA JUGA : Ternyata Kasus Covid-19 di Jogja Meningkat, Pemerintah Sudah Mengingatkan

"Pertama, Dinas Kesehatan DIY dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota memantau dan memverifikasi tren kasus ILI/SARI/Pneumonia/Covid-19 melalui pelaporan rutin SKDR (Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon)," tulis dalam Surat Edaran itu.

Kedua, jika terjadi peningkatan kasus potensian KLB, segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke dalam laporan Surveilans Berbasis Kejadian/Event Based Surveillance (EBS) di aplikasi Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR).

Ketiga, melakukan penyelidikan epidemiologi apabila ditemukan adanya peningkatan kasus Covid-19 maupun infeksi saluran pernafasan lainnya.

Keempat, melaksanakan pemetaan risiko dan penyusunan rekomendasi Covid-19 melalui website petarisikopie.id. 

BACA JUGA : Satu Kampung Satu Nakes, Pemkot Yogyakarta Siapkan Aplikasi Data Kesehatan

BACA JUGA : Dewan Guru Besar UGM Tolak Eksploitasi Tenaga Kesehatan dan Pelanggaran Etika Kedokteran

"Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota menyiapkan fasilitas kesehatan untuk penatalaksanaan kasus Covid-19 yang memerlukan perawatan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan," lanjutnya.

Selain itu, juga menigkatkan promosi kesehatan kewaspadaan Covid-19 di masyarakat, diantaranya menerapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS), cuci tangan dengan air mengalir dan menggunakan sabut (CTPS) atau menggunakan hand zanitizer, menggunakan masker bagi masyarakat yang sakit atau jika berada di kerumunan, segera ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gejala infeksi saluran pernaafasan dan ada riwayat kontak dengan faktor risiko.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: