Kajari Sleman Hentikan Perkara Ade Presli Hogi Minaya
Kajari Sleman, Bambang Yunianto, memberikan keterangan kepada media terkait penghentian perkara Ade Presli Hogi Minaya, Jumat (30/1/2026).--Foto: Kristiani Tandi Rani/diswayjogja.id
SLEMAN, diswayjogja.id - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Bambang Yunianto, mengumumkan penghentian perkara yang menjerat Ade Presli Hogi Minaya.
Keputusan resmi ini dituangkan dalam Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (TAP) Nomor 670/M.4.11/EOH.2/M.4.11/2026, tertanggal (29/1/2026), dan diserahkan melalui kuasa hukum Hogi pada Jumat, (30/1/2026).
Dalam keterangan pers sore ini, ia menegaskan, penghentian perkara dilakukan demi kepentingan hukum.
Keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 65 huruf M Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang, saya selaku penuntut umum mengeluarkan TAP atas nama tersangka Ade Presli Hogi Minaya. Perkara ini ditutup demi kepentingan hukum,” katanya.
Ia menambahkan bahwa surat ketetapan telah diserahkan langsung kepada kuasa hukum, Bapak Teguh Sri Raharjo, pada Jumat sore.
BACA JUGA : Sri Sultan HB X Minta Kasus Hogi Minaya Jadi Pembelajaran Aparat Hukum
BACA JUGA : Bupati Sleman Harda Kiswaya Respons Kasus Hogi Minaya, Tak Banyak Berkomentar
“Surat ketetapan ini telah kami serahkan melalui kuasa hukumnya hari ini. Perkara ini sudah dihentikan dan ditutup demi hukum,” jelasnya.
Menurutnya, dengan diterbitkannya TAP ini, tidak ada pidana yang dikenakan kepada Ade Presli Hogi Minaya.
Ia menegaskan pihak kejaksaan tidak akan menanggapi pertanyaan lebih lanjut terkait perkara tersebut.
Langkah penghentian penuntutan ini menjadi bukti penerapan prinsip kepastian hukum di Sleman.
Penghentian perkara demi kepentingan hukum biasanya dilakukan jika bukti atau fakta di lapangan menunjukkan bahwa melanjutkan proses hukum tidak lagi diperlukan atau akan menimbulkan ketidakadilan.
Masyarakat yang mengikuti perkembangan kasus Ade Presli sebelumnya sempat menunggu keputusan resmi dari pihak kejaksaan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: