Bahkan, Presiden nantinya akan diberikan akses khusus untuk memantau langsung kinerja layanan hukum tersebut. “Presiden bisa mengontrol langsung kinerja Kementerian Hukum hanya melalui layar kecil,” tambahnya.
BACA JUGA : Puluhan Saksi Diperiksa, Kejari Sleman Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dana Desa Wisata Cibuk Kidul
BACA JUGA : Pendampingan Kejari Pastikan Pamong Desa Patuhi KUHP dan Anggaran
Dalam konteks penegakan hukum pidana, Supratman menegaskan bahwa arah kebijakan ke depan adalah restorative justice. Dia mendorong kolaborasi lintas sektor, mulai dari kepolisian, kejaksaan, TNI, hingga perangkat desa seperti Bhabinkamtibmas dan Babinsa.
“Dengan kekuatan baru ini, khusus di bidang hukum pidana, kita tujuannya adalah restorative justice,” tegasnya.
Pihaknya juga menyinggung pengakuan hukum adat dalam KUHP baru sebagai salah satu sumber hukum untuk menyelesaikan perkara pidana di masyarakat. Menurutnya, kearifan lokal harus menjadi bagian dari transformasi penegakan hukum nasional.
“Ini harus menjadi catatan sejarah, bahwa pelaksanaan hukum pidana kita bergerak menuju perlindungan hak asasi manusia dengan proses yang terbuka dan transparan,” pungkas Supratman.