Wali Kota Hasto: Tak Semua Kasus Harus Dipidana, Mediasi Lebih Utama
Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo (dua dari kanan), Selasa (20/1/2026), menegaskan melalui penguatan Posbankum di tingkat kelurahan, dia mendorong penyelesaian konflik warga, sengketa tanah, hingga kasus KDRT dengan pendekatan mediasi yang lebih humanis.--dok. Pemda DIY
YOGYAKARTA, diswayjogja.id — Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo menyebutkan bahwa penegakan hukum tidak seharusnya berorientasi pada penghukuman semata, melainkan harus mengedepankan perlindungan hak dan nilai-nilai kemanusiaan.
Karena itu, menurutnya, tidak semua persoalan hukum di masyarakat harus berujung pada proses pidana. Merujuk pada pesan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X yang menekankan bahwa hukum tidak boleh mengandung semangat mempermalukan, tetapi harus melindungi dan menghormati martabat manusia.
“Saya kira spirit itu yang harus kita pegang teguh. Kadang-kadang semangat menegakkan hukum bergeser menjadi semangat membalas dendam atau mempermalukan, sehingga nilai luhur kemanusiaan justru tidak dikedepankan,” ujar Hasto di Royal Ambarrukmo Yogyakarta, Selasa (20/1/2026).
Hasto menilai keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat kelurahan menjadi instrumen penting untuk menghadirkan penanganan hukum yang lebih ramah dan humanis. Melalui Posbankum, masyarakat dapat memperoleh pendampingan hukum sekaligus ruang untuk memitigasi persoalan secara damai.
BACA JUGA : Menteri Hukum Pastikan Pos Bantuan Hukum Layani Sengketa Warga Kurang Mampu
BACA JUGA : Menteri Hukum Tekankan Restorative Justice, Sengketa Warga Didorong Selesai di Desa
Menurutnya, banyak kasus di masyarakat yang sejatinya tidak harus dibawa ke ranah hukum formal, terutama jika bukan merupakan delik aduan dan para pihak masih memungkinkan untuk berdamai.
“Kalau sudah bisa diselesaikan secara damai, kenapa harus diproses lebih lanjut? Sepanjang itu bukan tindak pidana murni yang memang wajib ditindak, saya kira mediasi harus lebih diutamakan,” katanya.
Hasto mencontohkan sejumlah kasus yang ditangani melalui Posbankum, mulai dari sengketa tanah hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Pihaknya berharap kehadiran Posbankum di tingkat kelurahan dapat mendorong warga untuk tidak takut mengungkapkan persoalan hukum, termasuk kasus-kasus yang selama ini dianggap sensitif atau menindas.
BACA JUGA : Konflik Tetangga hingga KDRT Marak di DIY, Pos Bantuan Hukum Andalkan Mediasi Desa
BACA JUGA : RKUHAP Disahkan, Ahli Hukum UGM Ungkap Banyak Pasal Masih Abu-Abu
“Harapan saya, masyarakat jangan takut melapor. Kalau ada masalah yang menindas, laporkan saja. Posbankum ini hadir untuk mendekatkan layanan hukum kepada warga,” jelasnya.
Posbankum kelurahan/kalurahan sendiri memberikan layanan konsultasi dan informasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, perdamaian di luar pengadilan, serta rujukan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: