SLEMAN, diswayjogja.id – Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menekankan pentingnya pendekatan restorative justice dalam penyelesaian sengketa warga, khususnya di tingkat desa dan kelurahan.
Melalui penguatan pos bantuan hukum, pemerintah mendorong persoalan hukum masyarakat diselesaikan secara adil, damai, dan tidak selalu berujung pada proses litigasi di pengadilan.
Menurutnya, keberhasilan program pos bantuan hukum tidak lepas dari dukungan pemerintah daerah, mulai dari gubernur hingga bupati dan wali kota.
“Tanpa partisipasi dan dukungan gubernur, bupati, dan wali kota, saya yakin program ini tidak mungkin bisa kita capai seperti hari ini,” ujarnya di Royal Ambarrukmo Yogyakarta, Selasa (20/1/2026).
BACA JUGA : Konflik Tetangga hingga KDRT Marak di DIY, Pos Bantuan Hukum Andalkan Mediasi Desa
BACA JUGA : RKUHAP Disahkan, Ahli Hukum UGM Ungkap Banyak Pasal Masih Abu-Abu
Supratman mengungkapkan, pesan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menjadi landasan penting dalam pelaksanaan program tersebut. Dia menyoroti falsafah Jawa yang menempatkan keadilan bukan sekadar prosedural, melainkan keadilan yang benar-benar dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Keadilan itu harus diwujudkan dan dirasakan oleh semua warga, bukan hanya mereka yang memiliki kekuatan ekonomi atau pengetahuan hukum,” katanya.
Dia menegaskan, pembentukan pos bantuan hukum selaras dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan bahwa akses keadilan tidak boleh dinikmati oleh kelompok tertentu saja. Menurut Supratman, desa dan kelurahan menjadi wilayah paling strategis untuk menghadirkan keadilan secara nyata kepada masyarakat.
“Wilayah terkecil seperti desa dan kelurahan justru menjadi kunci agar keadilan hadir di tengah masyarakat,” ucapnya.
BACA JUGA : Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Jalani Sidang Perdana, Kuasa Hukum: Tak Ada Pengkayaan Diri
BACA JUGA : Sidang Lanjutan Perdana Arie di PN Sleman, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi dan Minta Dakwaan Dibatalkan
Supratman menyebutkan, Presiden dijadwalkan meresmikan pos bantuan hukum secara nasional pada 1 April 2026 mendatang. Pos bantuan hukum ini sekaligus akan menjadi instrumen penilaian kinerja jajaran Kementerian Hukum, terutama di tingkat kantor wilayah.
Selain itu, Kementerian Hukum juga tengah melakukan transformasi digital secara menyeluruh. Ke depan, seluruh layanan Kementerian Hukum akan terintegrasi secara digital untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi, serta kemudahan akses bagi masyarakat.
“Dengan digitalisasi, nanti akan terlihat secara real time desa atau kelurahan mana yang paling banyak menerima laporan permasalahan hukum. Semua tampil di dashboard,” jelasnya.