Menteri Hukum Pastikan Pos Bantuan Hukum Layani Sengketa Warga Kurang Mampu
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas, di Yogyakarta, Selasa (20/1/2026), menegaskan Pos Bantuan Hukum harus efektif melayani sengketa warga kurang mampu.--FOTO: Anam AK/diswayjogja.id
SLEMAN, diswayjogja.id — Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas memastikan keberadaan Pos Bantuan Hukum tidak berhenti pada tahap peresmian, tetapi harus benar-benar efektif dalam melayani dan menyelesaikan sengketa yang dihadapi masyarakat, khususnya warga kurang mampu.
Dia menekankan, efektivitas Pos Bantuan Hukum ke depan akan menjadi indikator penilaian kinerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum serta Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
“Pos bantuan hukum ini tidak sekadar kita resmikan, tetapi yang akan kita nilai berikutnya adalah apakah pos ini benar-benar mampu menyelesaikan persoalan yang terjadi di tengah masyarakat,” ujar Supratman di Royal Ambarrukmo Yogyakarta, Selasa (20/1/2026).
Menurutnya, koordinasi lintas sektor menjadi kunci agar Pos Bantuan Hukum dapat berjalan optimal. Dia meminta Kantor Wilayah Kementerian Hukum aktif berkoordinasi dengan pemerintah provinsi, kabupaten/kota, serta aparat penegak hukum dalam menangani berbagai pengaduan warga.
BACA JUGA : Konflik Tetangga hingga KDRT Marak di DIY, Pos Bantuan Hukum Andalkan Mediasi Desa
BACA JUGA : RKUHAP Disahkan, Ahli Hukum UGM Ungkap Banyak Pasal Masih Abu-Abu
Supratman mencontohkan salah satu Pos Bantuan Hukum di Kabupaten Kulon Progo yang telah dikunjunginya. Dia menilai sarana yang tersedia sudah memadai dan sejumlah kasus berhasil diselesaikan melalui mekanisme perdamaian, meski jumlah perkara yang ditangani masih terbatas.
“Ke depan, saya yakin jumlah pengaduan akan semakin banyak. Harapannya, penyelesaian secara damai bisa menjadi kesepakatan bersama untuk menjaga kehidupan masyarakat yang lebih harmonis,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Supratman juga menyampaikan bahwa di Daerah Istimewa Yogyakarta terdapat 26 organisasi bantuan hukum (OBH) yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum. Organisasi tersebut berperan menangani perkara yang tidak dapat diselesaikan di Pos Bantuan Hukum dan harus dilanjutkan ke proses litigasi.
“Negara menyiapkan pembiayaan litigasi bagi masyarakat kurang mampu, yang akan didampingi oleh organisasi bantuan hukum yang telah terakreditasi,” jelasnya.
BACA JUGA : Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Jalani Sidang Perdana, Kuasa Hukum: Tak Ada Pengkayaan Diri
BACA JUGA : Sidang Lanjutan Perdana Arie di PN Sleman, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi dan Minta Dakwaan Dibatalkan
Pihaknya berharap jumlah organisasi bantuan hukum terakreditasi dapat terus ditingkatkan pada periode akreditasi berikutnya. Selain itu, Supratman mendorong agar keberadaan OBH tidak terpusat di ibu kota provinsi, melainkan tersebar hingga tingkat kabupaten agar akses keadilan semakin mudah dijangkau masyarakat.
“Dengan penempatan OBH di setiap kabupaten, masyarakat bisa lebih mudah mengakses bantuan hukum melalui Pos Bantuan Hukum,” pungkasnya.Diberitakan sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY, Agung Rektono Seto, mengatakan permasalahan hukum yang paling sering muncul di desa-desa DIY umumnya bersifat sosial dan tidak selalu harus diselesaikan melalui jalur pengadilan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: