Agar Kasus Haryadi Suyuti Tidak Terulang, Pemkot Jogja Revisi Aturan Pembangunan Gedung

Sabtu 27-08-2022,09:08 WIB
Editor : Imron Rosadi

Selain itu, Pemerintah Kota Yogyakarta juga tengah melakukan inventarisasi terkait perizinan pembangunan gedung yang sudah diterbitkan untuk memastikan tidak ada penyimpangan atau pelanggaran ketentuan dalam proses penerbitan izin.

"Permohonan izin harus benar-benar dicermati secara detail untuk memastikan tidak ada aturan yang dilanggar. Pokoknya, harus benar-benar cermat dan sesuai aturan," ujarnya.

Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta Dwi Candra Putra mendukung langkah pemerintah daerah merevisi peraturan perizinan atau peraturan pembangunan gedung yang dinilai memiliki celah pelanggaran.

BACA JUGA:Haryadi Suyuti Terkena OTT KPK, Ini Pesan Sultan HB X kepada Pejabat Pemkot Jogja, Tolong Dengarkan!

BACA JUGA:KPK Menahan Haryadi Suyuti di Tempat Terpisah, Dipakaikan Rompi Oranye Tertunduk Malu

"Saya kira, ada beberapa peraturan yang masih tumpang tindih. Tentunya, perlu ada revisi untuk memastikan tidak ada lagi potensi pelanggaran," katanya.

Menurut dia, peraturan yang baik menjadi salah satu upaya awal untuk mencegah potensi pelanggaran karena tidak ada celah yang bisa dipermainkan.

"Saya kira, pencegahan lebih penting daripada penindakan. Akan tetapi, penindakan juga harus tetap dilakukan untuk memberikan efek jera. Jika diperlukan, anggaran Satpol PP untuk penegakan aturan bisa dinaikkan," uajrnya. (*)

Kategori :