Pemkot Jogja Libatkan Tokoh dan Organisasi Masyarakat untuk Ketertiban Pilkada 2024

Pemkot Jogja Libatkan Tokoh dan Organisasi Masyarakat untuk Ketertiban Pilkada 2024

Pemkot Jogja Libatkan Tokoh dan Organisasi Masyarakat untuk Ketertiban Pilkada 2024--iStockphoto

diswayjogja.com - Pemkot Jogja melibatkan berbagai organisasi kemasyarakatan dan lembaga sosial keagamaan se-Kota Jogja guna untuk mewujudkan Pilkada yang aman, tertib, sportif dan damai.

Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Jogja, Wirawan Hario Yudo, menjelaskan Pemilu adalah jalan demokrasi yang dijalankan dengan kedamaian, dan Indonesia menjadi salah satu negara yang berhasil melaksanakan pemilihan tersebut tanpa konflik yang besar.

“Pilkada 27 November 2024 nanti harus membawa nilai-nilai positif yang bisa ditularkan ke berbagai lembaga lainnya. Sudah selayaknya kita menggelar Pilkada dengan aman dan damai,” ujarnya dalam silaturahmi dan sarasehan organisasi kemasyarakatan dan lembaga sosial keagamaan di Pecel Yojo, Selasa (29/10/2024).

Dia bergarap agar Kota Jogja bisa menjadi barometer bagi daerah lainnya dalam menunjukkan kedewasaan demokrasi.

BACA JUGA : Jogja Menyapa #5 Dipadati Pengunjung, Wakil Gubernur DIY Ajak Mahasiswa untuk Bersatu dalam Harmoni

BACA JUGA : Bulan Depan, Proyek Bus Gratis untuk Pelajar di Sleman Siap Beroperasi, Catat Rutenya Disini

Dia mengungkapkan meminta seluruh tokoh masyarakat untuk menjadi corong dalam memperkuat persatuan sosial dengan menyebarkan nilai-nilai positif di tengah masyarakat.

“Mari kita bangun demokrasi dengan tatanan yang baik agar Kota Jogja tetap adem ayem, tanpa perselisihan. Kedewasaan demokrasi perlu kita tunjukkan bersama,” katanya.

Koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan dan Pelanggaran Sengketa (PPPS) Bawaslu Kota Yogyakarta, Jantan Putra Bangsa, mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif dalam mengawasi jalannya Pilkada 2024, terutama pada proses kampanye.

Menurutnya, pada proses kampanye tersebut dapat berpotensi terjadinya pelanggaran ataupun terjadinya kecurangan.

“Perlu dicermati bahwa kegiatan kampanye itu tidak boleh dilakukan di tempat ibadah, acara-acara juga tidak boleh dilaksanakan di bangunan ataupun gedung yang terdaftar dalam aset Kota Jogja,” ungkapnya.

BACA JUGA : Yogyakarta Berhasil Membentuk Kampung Tangguh Bencana

BACA JUGA : Satu Bulan Kampanye, Ini Rincian Sumbangan Dana Kampanye Paslon Bupati Kustini-Sukamto dan Harda-Danang

Jantan juga menyampaikan potensi pelanggaran dalam Pemilu yang perlu untuk diwaspadai adalah praktik money politics.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: harianjogja.com